
Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Kepri, mengumumkan pembukaan 800 kuota baru BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
Langkah ini dilakukan setelah ratusan warga yang sebelumnya terdaftar, harus dinonaktifkan akibat berpindah domisili ke daerah lain.
“Sebanyak 800 warga yang pindah domisili kita keluarkan dari kepesertaan kita dan gantikan dengan yang baru,” ujar Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam, Selasa (6/8/2024).
Rustam menjelaskan, dari 800 kuota yang dibuka, 400 diantaranya dialokasikan untuk peserta baru yang memang warga kurang mampu.
Sementara sisanya untuk warga yang pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri tetapi mengalami kesulitan finansial atau kepesertaan pemerintah pusat yang dihapus.
“Untuk warga yang berminat agar BPJS Kesehatan mereka ditanggung oleh Pemko Tanjungpinang, harus menyiapkan surat keterangan kurang mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang,” tambah Rustam.
Rustam juga mengungkapkan, setiap tahun Pemko Tanjungpinang mengeluarkan anggaran mencapai Rp 11 miliar untuk membayar BPJS Kesehatan 25.642 warga kurang mampu.
“BPJS Kesehatan Kelas 3 dengan tarif Rp35 ribu per bulan,” sebutnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri






