Tanjungpinang,mejaredaksi – Dugaan pelanggaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tandon di SPBU Batu Hitam akhirnya diklarifikasi oleh pihak terkait.
Pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang memastikan tidak ditemukan pelanggaran aturan dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung, termasuk meninjau rekaman CCTV.
“Dari hasil klarifikasi dan CCTV, memang ada pengisian solar di SPBU Batu Hitam sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pengisian tersebut merupakan jenis solar non-subsidi maupun Dexlite, dan tidak melanggar ketentuan.
“Untuk solar non subsidi, masyarakat bebas membeli. Namun jika untuk diperjualbelikan kembali, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Terkait penggunaan wadah, ia menyebut belum ada aturan spesifik yang melarang penggunaan tandon, selama materialnya aman.
Sementara itu, Kepala SPBU Batu Hitam, Ahmad, menyatakan pengisian menggunakan tandon atau jeriken masih diperbolehkan sesuai kebutuhan pengguna.
“Kalau untuk penggunaan seperti mesin diesel atau kapal, itu biasa. Tahun ini sudah dua kali terjadi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan wadah dianjurkan menggunakan material yang aman dan tebal.
“Untuk penggunaan diwajibkan memakai material yang aman untuk menjaga keselamatan, ” tutupnya






