Tanjungpinang,mejaredaksi – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana meluncurkan aplikasi e-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev KIP) pada akhir Agustus 2026.
Peluncuran ini guna untuk memudahkan badan publik dalam mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) secara digital.
Selain itu aplikasi tersebut akan dirangkaikan dengan Kick-Off e-Monev KIP Tahun 2026 Tingkat Provinsi Kepri yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus mendatang.
“Kick-Off e-Monev KIP Tahun 2026 direncanakan pada akhir Agustus bersamaan dengan launching aplikasi e-Monev Kepri yang memudahkan badan publik dalam pengisian data-data SAQ,” ucap Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kepri, Ummil Khalish.
Rencana peluncuran aplikasi itu disampaikan usai penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) e-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diikuti 43 PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Selama pelaksanaan bimtek, Diskominfo Kepri juga menemukan sejumlah kendala yang masih dihadapi perangkat daerah dalam pengisian e-Monev KIP, mulai dari website OPD yang belum tersedia atau tidak aktif hingga pergantian admin yang menyebabkan proses pengisian belum berjalan optimal.
“Masih ada perangkat daerah yang belum memiliki website atau website yang dimiliki belum aktif. Selain itu juga terjadi pergantian admin sehingga admin baru belum memahami teknis pengisian Monev KIP,” kata Ummil.
Diskominfo Kepri selaku PPID Utama memastikan akan memberikan pendampingan kepada seluruh PPID Pelaksana agar kendala tersebut dapat segera diatasi sebelum pelaksanaan e-Monev KIP dimulai.
Pendampingan juga dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara admin PPID Pelaksana dengan person in charge (PIC), termasuk membantu proses pengunggahan Daftar Informasi Publik (DIP) maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
“PPID Utama akan ikut mendampingi dan membantu admin PPID Pelaksana mencari solusi. Kami juga meminta admin lebih proaktif berkomunikasi dengan PIC apabila menemukan kendala dalam pengisian maupun pengunggahan dokumen,” ungkapnya.
Melalui aplikasi baru tersebut, pemerintah berharap proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memperoleh nilai tinggi, tetapi membangun budaya keterbukaan informasi yang mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik,” tutup Ummil.






