Tanjungpinang,mejaredaksi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, di balik persetujuan tersebut, DPRD memberi perhatian khusus terhadap menurunnya nilai aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026), yang dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Bakhtiar, mengungkapkan nilai aset Pemerintah Provinsi Kepri per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp6,815 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp7,105 triliun.
Penurunan tersebut menjadi perhatian DPRD. Badan Anggaran meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab berkurangnya nilai aset, mulai dari faktor penyusutan, penghapusan, hibah, hingga reklasifikasi aset.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Kepri memperkuat pengelolaan aset daerah, meningkatkan kualitas laporan keuangan perangkat daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tepat waktu.
Meski memberikan sejumlah catatan, Badan Anggaran menyimpulkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 tetap layak dipertanggungjawabkan. Hal itu didukung oleh capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Data yang dipaparkan menunjukkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target Rp3,910 triliun. Sementara realisasi belanja mencapai Rp3,715 triliun atau 94,48 persen dari pagu anggaran Rp3,932 triliun.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai pandangan, masukan, saran maupun koreksi yang disampaikan merupakan wujud kepedulian bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Ansar.
Ia menegaskan seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK RI akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.






