
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Dinas Kekuatan dan Perikanan (DKP) Kepri telah melayani penerbitan Surat Keterangan Penampung/Pengumpul dan Pengolahan Hasil Perikanan (SKPPHP).
Melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran, layanan penerbitan SKPPHP secara resmi telah dilaksanakan mulai Senin (25/3), bertujuan pemutakhiran data, disejalankan dengan pelaksanaan pembinaan terhadap Unit Pengolah Ikan (UPI)/pelaku usaha sub sektor penampung/pengumpul dan pengolahan hasil perikanan se-Provinsi Kepulauan Riau.
Penerbitan SKPPHP ini berpedoman pada Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor: B/523.4/12/DKP-SET/2024 yang telah terbit sejak Jum’at 22 Maret 2024.
Pengenaan kewajiban pemilikan dokumen SKPPHP bagi UPI/pelaku usaha juga dimaksudkan sebagai bentuk pemberian legalitas kegiatan berusaha, sehingga diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh DKP Kepri terhadap kegiatan pengumpulan/penampungan dan pengolahan hasil perikanan.
Pelayanan penerbitan SKPPHP ini, sedianya diselenggarakan secara gratis, tanpa menimbulkan adanya biaya layanan maupun penarikan retribusi terhadap UPI/pelaku usaha.
Di samping mendata, DKP Kepri juga akan memberikan sosialisasi regulasi-regulasi sektor kelautan dan perikanan terkini.
Juga memberikan pendampingan bagi UPI/pelaku usaha dalam proses pengajuan dokumen-dokumen legalitas dan penunjang kegiatan usaha lainnya, seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)/GMP (Good Manufacturing Practice), pendaftaran merek produk/HAKI, pendaftaran sertifikasi halal produk, hingga prioritas dalam pengusulan penyaluran bantuan-bantuan Pemerintah bagi UPI/pelaku usaha.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran DKP Kepri, Ir Ade Ovita menyampaikan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara SKPPHP dengan SIPPHP yang telah dihentikan sebelumnya.
“Selain peniadaan pengenaan retribusi, kita juga memperluas sasaran kegiatan yang semula hanya terbatas pada UPI/pelaku usaha penampung/pengumpul hasil perikanan saja,” terang Ade.
Kewajiban pemilikan dokumen SKPPHP saat ini juga dibebankan kepada UPI/pelaku usaha pengolahan hasil perikanan.
Perbedaan lainnya terkait metode verifikasi lapangan, yang semula hanya tatap muka, kini kombinasikan juga dengan metode daring melalui pemanfaatan fasilitas teknologi informasi.
UPI/pelaku usaha yang telah terdata oleh DKP Kepri, selanjutnya akan mendapatkan pembinaan secara berkesinambungan.
Hal ini dalam rangka meningkatkan wawasan dan kemampuan UPI/pelaku usaha, sehingga kedepan diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produk olahan hasil perikanan yang dihasilkan, serta dalam rangka perluasan pasar atas produk-produk olahan yang telah memiliki mutu dan kualitas baik.
“Bidang Pengolahan dan Pemasaran DKP Kepri akan terus bersinergi dengan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan yang ada di Kabupaten/Kota, maupun seluruh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota dalam upaya pengembangan kapasitas UPI/pelaku usaha,” tambah Ade.
Ade meyakinkan jika pihaknya memiliki sumber daya Pembina Mutu dan Penyuluh Perikanan Lapangan yang senantiasa dapat mendampingi UPI/pelaku usaha dalam guna mendapatkan pengetahuan dan keterampilan tentang cara pengolahan ikan yang baik/Good Manufacturing Practice (GMP) dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi/Sanitation Standard Operation Procedure (SSOP).
Terpisah, Kepala DKP Kepri, Dr Said Sudrajat mendorong partisipasi dan sinergitas seluruh pemilik/penanggungjawab UPI/pelaku usaha sub sektor penampung/pengumpul dan pengolahan hasil perikanan untuk dapat menyukseskan kegiatan pendataan dan pembinaan ini.
“Melalui pelaksanaan pendataan UPI/pelaku usaha ini, diharapkan akan tersedia data dan informasi yang valid dan mutakhir” ujar Said.
Data itu dia sebut dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan Pemerintah pada sektor kelautan dan perikanan, yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini, khususnya pada bidang pengolahan dan pemasaran.
UPI/pelaku usaha yang telah terdata, akan mendapatkan pembinaan yang akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemampuan dan kapasitas produksi UPI/pelaku usaha guna menghasilkan produk olahan hasil perikanan yang memiliki kualitas dan mutu tinggi. (*)
Penulis/Editor: Andri












