Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mencabut izin operasional Leko Cafe & Lounge, sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah evaluasi mendalam pasca-insiden perkelahian maut yang melibatkan enam prajurit TNI AL dan TNI AD beberapa pekan lalu.
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh pengelola Leko Cafe & Lounge. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Kami menemukan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, meskipun kewenangan perizinannya berada di tingkat kota,” ujar Hasfarizal, Senin (3/3/2025).
Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) milik Leko Cafe & Lounge telah dinonaktifkan oleh pengelola, sehingga menyulitkan proses pemantauan legalitas usaha.
“Kami telah berkoordinasi dengan BKPM untuk mengaktifkan kembali OSS, agar pencabutan izin dapat dilakukan secara administratif di sistem,” tambahnya.
Hasfarizal menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait yang turut serta dalam evaluasi. Semua izin, baik secara fisik maupun administratif, telah dicabut setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami telah memastikan seluruh izin usaha dicabut secara menyeluruh. Selanjutnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Satpol PP untuk langkah lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan pencabutan izin ini, Leko Cafe & Lounge resmi berhenti beroperasi. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






