Jakarta, mejaredaksi – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus penipuan senilai Rp12 miliar di SPBU Madiun Kertosono, Kamis (14/8/2025). Terpidana bernama Ahmad Rony Yustianto (50), warga Kota Malang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intelijen yang intensif.
“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” ujar Anang di Jakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi, Ahmad Rony terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Modus penipuan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian konsumen mencapai Rp12 miliar. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Setelah diamankan, Ahmad Rony langsung diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi.
“Jaksa Agung selalu menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau semua DPO untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini menjadi komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.






