Natuna,mejaredaksi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna bersama Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (17/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah sekaligus pijakan untuk memperbaiki pelaksanaan pembangunan pada tahun berikutnya.
Ketua DPRD Natuna, Rusdi, mengatakan pembahasan Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda setelah menyampaikan pandangan akhir masing-masing.
Selain mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, fraksi-fraksi juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat realisasi pembangunan, serta meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), realisasi pendapatan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp949,79 miliar atau 87,31 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp948,18 miliar atau 86,84 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik.
“Komitmen kami adalah terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD sebelum Ranperda disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan menjalani proses evaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












