DPRD Tanjungpinang Beri Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda

Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno memimpin rapat paripurna
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno memimpin rapat paripurna

DPRD Tanjungpinang menggelar paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang Rabu (2/5). Adapun agenda rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terkait rencana tata ruang, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan rancangan peraturan daerah pengelolaan kawasan cagar budaya pulau Penyengat sebagai wisata budaya kota Tanjungpinang.

Berikut beberapa pandangan fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna:

FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Mengamati dan mencermati kondisi yang berkembang saat ini, fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan ranperda–ranperda tersebut merupakan ranperda yang berhubungan keamanan dan kenyamanan serta sebagai kebutuhan otonomi daerah yang bersifat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintah serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokarsi yang dimulai dilapisan bawah.

F-PDI P kota tanjungpinang berpandangan Ranperda Perubahan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di rasa sangat perlu di karnakan menguatkan kepastian hukum bagi aparatur penegak Perda dan Perkada dalam pembinaan dan pengawasan serta memberikan peningkatan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Sebagaimana yang kita ketahui pulau peyengat merupakan cagar budaya warisan dunia yang harus tetap di lestarikan, serta Regulasi-regulasi yang dilakukan oleh pemerintah kota tanjungpinang beserat DPRD dalam rangka pelestarian pulau peyengat terus ditingkatkan di dalam proses dan pelaksaanya.
sebagai bentuk kepedulian kita dalam mejaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di kota tanjungpinang yang juga merupakan sarana bagi kita untuk memperkenalkan ada istiadat kita kepada masyaakat luas sehingga nantinya pariwisata kota tanjungpinang meningkat

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan pemerintah kota tanjungpinang guna mendorong dan mengusulkan ranperda tersebut diatas untuk segera di bahas dan diselesaikan mengingat menurut penilaian kami Ranperda tersebut merupakan langkah ststrategis Pemerintah Daerah khusunya Kota Tanjungpinang untuk memberikan pelayanan dan peningkatan ekonomi.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang yang akan melibatkan semua stakeholders yang ada, dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan, kamakmuran serta kepastian hukum kepada rakyatnya dalam hal ini masyarakat kota tanjungpinang

Setelah mencermati dan mempelajari pidato walikota tanjungpinang terhadap pidato walikota tanjungpinang pada rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah kota tanjungpinang tahap I maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan dengan ketulusan hati, terdorong untuk terus berjuang bersama pemerintah kota tanjungpinang dalam membangun semua aspek kehidupan di kota tanjungpinang yang amat kita cintai agar terwujud dan terciptanya efektifitas kinerja pemerintah yang berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas.

FRAKSI GOLKAR

Pandangan umum fraksi golongan karya DPRD Kota Tanjungpinang pada pidato wali kota pada paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah pemerintah Kota Tanjungpinang tahap I tahun 2018
1.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang
Dinamika pembangunan daerah dapat diilustrasikan dalam sebaran prasarana daerah yang dikaitkan dengan distribusi penduduk, pemukiman, peningkatan aktivitas kegiatan sosial ekonomi dan pergerakan arus mobilitas penduduk, yang pada gilirannya menuntut kebutuhan terhadap ruang. sebagai dampak dinamisasi tersebut diperlukan penataan ruang yang merupakan sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Problema dalam penataan tata ruang adalah koordinasi kelembagaan berkaitan dengan wewenang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian dalam penataan ruang. hal ini penting untuk menghindari berbagai persoalan dalam penataan ruang dikemudian hari. persoalan-persoalan tersebut diantaranya tumpang tindihnya kewenangan dan koordinasi tingkat pemerintahan.

Oleh karena itu fraksi Partai Golkar menilai tersusunnya Ranperda rencana detail tata ruang Kota Tanjungpinang ini adalah merupakan suatu upaya guna menyelaraskan ruang yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah, bukan dijadikan sebuah sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Golkar berharapagar jangan sampai dengan dibahas dan disahkannya Perda RDTR ini justru nantinya akan menyulitkan masyarakat, Karena sejatinya tugas kita bersama adalah membuat sebuah Perda yang membela kepentingan masyarakat luas, dan bukan untuk kepentingan kelompok maupun perorangan.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Dikarenakan di dalam urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri termasuk juga dalam penyelenggaraan ketertiban umum masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dengan adanya rancangan perubahan terhadap Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum ini, kami ingin memberikan masukan agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang berkembang di Kota Tanjungpinang. Kedepannya kami menyarankan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memperhatikan keberadaan arena perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) yang beberapa waktu sebelumnya sempat heboh di beberapa media lokal daerah. Selanjutnya perhatian terhadap jam malam terutama bagi pelajar perlu terus ditingkatkan, Razia – razia di tempat hiburan malam terus digalakan sebagai upaya menjaga generasi muda terhindar dari pergaulan bebas, mengkonsumsi minuman beralkohol serta penyalahgunaan Narkoba. Dan agar dalam implementasinya dapat terlaksana dengan baik dan terarah. Peningkatan kerjasama antara kepolisian dan satuan polisi pamong praja juga dapat dilakukan secara berkesinambungan.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang.
Dalam upaya pelestarian Cagar Budaya, sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut.

Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang, Fraksi Partai Golkar sangat menyambut baik usulan tersenut dan memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut : Paradigma Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya saat ini tidak semata terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, akan tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tidak sekadar pewarisan benda, tetapi sudah menuntut pada pewarisan pengelolaan dalam bentuk pembangunan yang memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan Perda ini nantinya, selain sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan pengelolaan kawasan cagar budaya yang ada di Kota Tanjungpinang. Sekaligus sebagai apresiasi Pemerintah terhadap pemerhati budaya melayu yang telah memperjuangkan pulau penyengat sebagai Ikon pariwisata Kota Tanjungpinang.

Pada dasarnya, upaya Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan menjadi perhatian bersama. Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pengemban amanah perlu melibatkan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga Kebudayaan serta para tokoh agama. Pemerintah perlu membangun konsep sinergisme dari segala elemen masyarakat untuk menyamakan persepsi, sekaligus bersama-sama memberikan perhatian terhadap nilai-nilai relijiusitas sebagai nilai tradisional masyarakat Melayu yang harus terus dipelihara, dijaga, dan dikembangkan dalam Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat.

FRAKSI GERINDRA

Fraksi Gerindra dalam pandangannya mengatakan dinamika pembangunan daerah dapat diilustrasikan dalam sebaran prasarana daerah yang dikaitkan dengan distribusi penduduk, pemukiman, peningkatan aktivitas kegiatan sosial ekonomi dan pergerakan arus mobilitas penduduk, yang pada gilirannya menuntut kebutuhan terhadap ruang. Sebagai dampak dinamisasi tersebut diperlukan penataan ruang yang merupakan sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Fraksi gerindra beranggapan bahwa Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang ini diperlukan antisipasi dalam implementasinya, karena Rencana Detail Tata Ruang ini akan dijadikan pedoman atau acuan dalam perencanaan pembangunan maupun untuk pemberian perizinan. “Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Selama ini penataan ruang tidak mudah untuk diimplementasikan, salah satu indikatornya adalah profesionalisme dan daya tanggap masyarakat yang rendah dan masyarakat sendiri belum ditempatkan pada posisi yang kuat dalam menciptakan penataan ruang yang adil, sehingga dengan regulasi itu Pemerintah harus berperan aktif dan ikut melakukan penataan dengan benar sesuai tata ruang, RDTR ini harus melibatkan masyarakat Kota Tanjungpinang secara luas dengan melakukan konsultasi publik, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, dokumen RDTR nantinya akan digunakan sebagai landasan untuk pemanfaatan ruang di Kota Tanjungpinang juga mengatur fungsi dan peruntukkan ruang tersebut.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Salah satu kebutuhan terpenting dalam piramida kebutuhan kehidupan manusia adalah kebutuhan rasa aman, tentram, dan nyaman. Kebutuhan dan kondisi ini tentunya memerlukan dukungan sosial dan regulasi kebijakan. Dalam konteks ini dengan segala otoritas dan kekuasaan yang dimiliki, Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki kewajiban dan tanggungjawab dalam menciptakan rasa aman, tertib, dan ketentraman masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas sosial-ekonomi dengan baik.
Dalam hal ini Fraksi Gerindra menyambut baik dan mendukung Rancangan Perda tentang Ketertiban Umum dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Dalam hal penegakan perda yang bersifat denda, diharapkan ada mekanisme yang jelas dan terukur agar mekanisme ini transparan dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin meningkat.
2.Perlu upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka meningkatkan wawasan dan fasilitas serta jaminan atau perlindungan hukum bagi Polisi Pamong Praja, sehingga kedepan Polisi Pamong Praja lebih handal dan cakap dalam proses penegakan perda.
3.Dalam hal komitmen dalam menegakkan ketertiban umum maka dituntut juga partisipasi yang aktif dari pelaku atau pengusaha dalam menjalan aturan yang telah diberlakukan, sehingga proses penegakkan perda menjadi tanggungjawab bersama.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang. Fraksi GERINDRA mengapresiasi Ranperda ini karena sudah menjadi cita cita kita bersama sebagai masyarakat Kota Tanjungpinang untuk menjadikan Pulau Penyengat sebagai cagar budaya warisan dunia dan menjadi sarana bagi kita untuk memperkenalkan adat istiadat kepada masyarakat luas, sehingga sektor pariwisata Kota Tanjungpinang dan perekonomian masyakat dapat meningkat.

FRAKSI DEMOKRAT PLUS

FRAKSI DEMOKRAT PLUS
Fraksi Partai Demokrat Plus DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran sebagaimana berikut:
1.Terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang maksud dan tujuan usulan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 bahwa “Rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Maka dalam hal itu Fraksi Demokrat Plus menilai ini merupakan perwujudan yang dilakukan melalui penataan ruang secara lebih terpadu dan terarah, agar sumberdaya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut adalah melalui keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam matra ruang yang tertata secara baik. Untuk itu dibutuhkan penataan ruang, baik dalam proses perencanaan, pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan ruang sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan, dan dilaksanakan secara terpadu, sinergi serta berkelanjutan. Berbagai permasalahan yang akan timbul menunjukan bahwa penataan yang ada belum mampu menjawab berbagai permasalahan yang terjadi. Kondisi tersebut kemungkinan disebabkan karena adanya inkonsistensi, baik dalam proses perencanaan, pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan ruang. Fraksi Demokrat Plus mengharap kepada Pemerintah Daerah untuk mencarikan solusi dalam permasalahan yang akan timbul untuk menyelesaian yang terjadi di masyarakat sehingga ranperda ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban merupakan landasan Pemerintah Daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum dalam perkembangannya segala aspek akan ikut tumbuh dan berkembang serta memunculkan permasalahan yang kompleks pula. Pemerintah Daerah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, bahwa terjadi perubahan nomenklatur yang sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran. Untuk mendorong terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum dimasyarakat, khususnya diwilayah Kota Tanjungpinang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang serta memberikan dasar yang kuat bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja dalam bertindak di lapangan yang bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban di tengah – tengah masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

3.Pandangan Fraksi terhadap Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang. Sebagaimana di amanatkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dalam konteks yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang ingin menjadikan kawasan Pulau Penyengat sebagai cagar budaya merupakan langkah awal untuk menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai kota Pariwisata, hanya saja menurut Fraksi Demokrat Plus menilai ini belum mengakomodir berbagai situs bangunan dan kawasan lainnya di Kota Tanjungpinang yang layak dijadikan cagar budaya maka dalam hal ini perlu peran aktif Pemko Tanjungpinang untuk membenahi kondisi ini. Sebab, Kota Tanjungpinang memiliki berbagai situs warisan budaya yang sampai saat kini belum dikelola secara maksimal. Selain itu, minat dan kepedulian masyarakat terhadap situs cagar budaya kian menurun.

Setelah mencermati berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat dan melakukan telaah yang mendalam sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang;
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum; dan
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang.
Ini dapat ditindaklanjuti dengan membentuk alat kelengkapan DPRD terkait, yakni Pansus untuk merekomendasikan sejumlah hal-hal yang diharapkan bisa menjadi perbaikan di masa yang akan datang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *