
DPRD Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian surat keputusan DPRD Kota Tanjungpinang tentang rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2017 dan LKPJ akhir masa jabatan walikota periode 2013-2018. Rapat paripurna di gelar di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (3/5).
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno mengatakan sebagaimana diketahui bersama amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka berlaku kewajiban bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah baik untuk setiap tahun anggaran maupun untuk akhir masa jabatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kota Tanjungpinang telah menugaskan dibentuknya Panitia Khusus untuk menindaklanjuti LKPj Akhir Tahun Anggaran 2017 dan Akhir Masa Jabatan 2013-2018 Walikota-Wakil Walikota Tanjungpinang yang telah disampaikan oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang, pada kesempatan Rapat Paripurna DPRD , 27 Maret yang lalu. Atas penyampaian tersebut, pansus memberikan apresiasi kepada Penjabat Walikota beserta jajarannya yang telah memenuhi salah satu tugas pemerintahan daerah melalui penyampaian LKPj pada waktu yang telah ditentukan.
Pansus telah melakukan pembahasan secara mendalam dan produktif melalui rapat bersama Penjabat Walikota dan jajarannya yaitu Organisasi Perangka Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kota Tanjungpinang. Pembahasan difokuskan untuk mendalami laporan yang telah disajikan dalam dokumen LKPJ untuk mendapatkan informasi yang objektif mengenai kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang selama lima tahun ini dibandingkan dengan Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah (RPJMD). Informasi objektif tersebut diperoleh Pansus melalui pertanyaan-pertanyaan pendalaman atas data laporan yang disajikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam rapat-rapat pembahasan yang dilakukan kadang hingga malam hari tersebut pimpinan organisasi-organisasi pemerintah daerah memberikan jawaban yang disertai data-data pendukung berupa indikator-indikator capaian kinerja baik secara umum maupun secara khusus yang telah dicapai OPD yang terkait selama ini.
Selain untuk mendapatkan informasi mengenai apakah kinerja pemerintah daerah Kota Tanjungpinang selama ini telah mencapai target dan sasaran RPJMD Kota Tanjungpinang 2013-2018, pembahasan seperti ini juga dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang langkah-langkah kebijakan yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kota dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan baik dalam RPJMD maupun rencana-rancana turunannya. Tentu saja tanpa mengabaikan kelemahan dan tantangan yang telah dihadapi selama ini.
Secara umum, Pansus menilai bahwa LKPj yang telah disampaikan oleh Penjabat Walikota mampu memaparkan perkembangan pembangunan yang telah dilakukan selama tahun 2017 maupun dalam kurun periode masa jabatan 2013-2018 secara obyektif. Berdasarkan informasi yang dapat diperoleh melalui data-data yang disajikan pansus berpendapat bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat menunjukkan intensi yang serius dalam menjalankan tugas-tugas yang telah diamanahkan, dengan menyampaikan perkembangan kemajuan dan permasalahan yang selama ini ditemukan selama proses pembangunan tersebut. Sehingga Pansus tidak merasa bahwa apa yang telah dipaparkan hanya didominasi oleh pengungkapan keberhasilan atau sisi-sisi yang baik saja, melainkan secara berimbang mampu mengetengahkan problematika yang harus dihadapi dan pecahkan secara bersama-sama. Untuk itu, Pansus menyampaikan apresiasi.
Kebijakan pemerintah Daerah sebagaimana yang dituangkan di dalam Visi: “Tanjungpinang yang Sejahtera, Berakhlak Mulia, dan Berwawasan Lingkungan Dengan Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Akuntabel Serta Melayani”, yang diwujudkan didalam 8 misi Kota Tanjungpinang.
1. Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat (modal sosial) dengan menjamin kemudahan akses terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.
2. Meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan ekonomi lokal yang berbasis ekonomi kerakyatan.
3. Mewujudkan kehidupan yang agamis dan berbudaya, demokratis serta berkesetaraan gender dalam bingkai Pancasila.
4. Membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang berorientasi pada pelayanan publik.
5. Menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha dengan mengutamakan keunggulan komparatif kota tanjungpinang.
6. Mengembangkan potensi pariwisata dan budaya daerah.
7. Mengembangkan dan meningkatkan sumber daya pemuda dan olah raga.
8. Melaksanakan pembangunan yang ramah lingkungan dengan penataan ruang yang efektif dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Grand strategi tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJMD sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2013 – 2018.
Sebagaimana kami sebutkan dalam awal laporan ini, LKPJ disusun sebagai instrumen untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran. Berdasarkan amanat Paripurna DPRD, Panitia Khusus diberi wewenang untuk melakukan analisis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota untuk diberi Catatan Strategis dan Rekomendasi perbaikan kebijakan pada tahun yang akan datang. Catatan Strategis dan Rekomendasi tersebut setidaknya meliputi Catatan dan Rekomendasi kebijakan yang bersifat administratif dan teknis. Analisis tersebut berangkat dari penilaian Kinerja Pembangunan Daerah berdasarkan atas capaian kebijakan-kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2013 – 2018.
Dalam hal ini untuk melengkapi upaya Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan pengelolaan keuangan dan berdasarkan hasil analisa DPRD, maka selanjutnya disampaikan rekomendasi terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang sebagai berikut :
I.LKPJ Tahun 2017
Setelah membaca dan mendalami laporan atas Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum di dalam laporan LKPJ Kota Tanjungpinang Tahun 2017, maka DPRD Kota Tanjungpinang memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1.DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang sudah 3 tahun berturut-turut memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar kedepan prestasi ini dapat dipertahankan.
2.Menganalisis LKPJ Tahun 2017 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota, DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 165.902.821.759 dari target realisasi sebesar Rp. 155.024.506.313. Namun, DPRD Kota Tanjungpinang masih memandang bahwa realisasi tersebut masih dibawah potensi PAD yang dimiliki Kota Tanjungpinang dan oleh karenanya masih dapat ditingkatkan. Untuk itu DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemko Tanjungpinang melakukan langkah-langkah dan program-program yang dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak perlu pemanfaatan teknologi informasi termasuk yang berbasis internet dan dalam jaringan (online) seperti informasi mengenai pemberitahuan pajak bumi dan bangunan melalui aplikasi yang berbasis android. Pansus juga menilai bahwa penggunaan teknologi informasi berbasis internet dan dalam jaringan sudah waktunya diterapkan untuk pajak hotel dan restoran karena potensinya yang masih belum tergali maksimal.
3.Sejalan dengan poin kedua, DPRD Kota Tanjungpinang terus mendorong Pemerintah Daerah untuk senantiasa meningkatkankondisi ruang fiskal agar fleksibilitas yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanjanya pada kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas daerah seperti belanja modal.
II.LKPJ-AMJ 2013-2018
Setelah membaca dan menganalisa Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum didalam laporan LKPJ-AMJ Kota Tanjungpinang 2013-2018, maka DPRD Kota Tanjungpinang memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1.Dengan melihat data bahwa baru 47 persil dari 998 persil yang merupakan asset Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar permasalahan asset yang ada di Kota Tanjungpinang menjadi misi penting bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk dapat diselesaikan pada tahun-tahun selanjutnya.
2.Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, DPRD Kota Tanjungpinang meminta agar pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka perolehan pendapatan transfer ke daerah.
3.Membaca permasalahan terkait dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah di dalam laporan LKPJ-AMJ 2013-2018, maka DPRD Kota Tanjungpinang juga merekomendasikan upaya penegakkan hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi sehingga dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
4.Terkait dengan pengelolaan belanja daerah sebagaimana yang disajikan didalam laporan LKPJ-AMJ 2013-2018, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan integrasi sistem informasi perencanaan dengan sistem informasi penganggaran.
Selanjutnya dalam hal rekomendasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
I.LKPJ Tahun 2017
Setelah membaca dan menganalisa LKPJ Tahun 2017 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah maka DPRD Kota Tanjungpinang memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1.Melihat Capaian Indikator Agregat Kota Tanjungpinang dalam LKPJ Tahun 2017 halaman IV.1-1 dimana Pertumbuhan PDRB/Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2017 belum mencapai % Capaian Target RKPD Tahun 2017 sebesar 69,78%. Untuk itu DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat mengupayakan target pencapaian yang telah ditetapkan.
2.Melihat Capaian Indikator Agregat Kota Tanjungpinang dalam LKPJ Tahun 2017 halaman IV.1-1 dimana laju inflasi Kota Tanjungpinang belum mencapai target 2 % yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, kedepan DPRD Kota Tanjungpinang meminta agar Tim Penangan Inflasi Daerah (TPID) untuk bekerja lebih maksimal dalam mengendalikan inflasi di daerah Kota Tanjungpinang.
3.Terhadap pengelolaan pembiayaan daerah, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar kedepan perencanaan penganggaran lebih baik lagi di Tahun 2018 sehingga realisasi anggaran baik berupa capaian keuangan dan capaian fisik dapat tercapai dan tidak menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran.
4.DPRD memandang bahwa pariwisata sebagai sektor unggulan perekonomian Kota Tanjungpinang, oleh karena itu DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar ke depan perlu upaya-upaya peningkatan yang konsisten dan terarah dari Pemerintah Daerah untuk mengembangkan destinasi wisata Kota Tanjungpinang serta memberikan insentif kepada pelaku-pelaku pariwisata yang ada di Kota Tanjungpinang.
II.LKPJ-AMJ 2013-2018
Setelah membaca dan menganalisa LKPJ-AMJ Tahun 2013 – 2018 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah maka DPRD Kota Tanjungpinang memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1.Membaca Capaian Indikator Agregat Kota Tanjungpinang 2013-2017 yang disajikan didalam LKPJ-AMJ khususnya terkait dengan Ekspor Kota Tanjungpinang, analisa DPRD Kota Tanjungpinang melihat bahwa penyebab turunnya nilai ekspor sejak tahun 2015 dikarenakan adanya aturan hukum yang melarang eksport tambang keluar negeri.
2.Dengan melihat Capaian Indikator Agregat Kota Tanjungpinang 2013-2017 yang disajikan didalam LKPJ-AMJ khususnya laju inflasi kota yang masih dikatagorikan rendah jika dikaitkan dengan % Capaian Target RPJMD s/d Tahun 2017, maka DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar kedepan dapat mengupayakan agar laju inflasi kota dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
3.Dalam rangka pencapaian target dan realisasi untuk kegiatan pada RPJMD periode 2019-2024 DPRD Kota Tanjungpinang perlu mengingatkan beberapa OPD yang realisasi dan capaian target pada periode 2013 – 2018 masih tergolong belum maksimal diantaranya pada urusan kesehatan dengan % realisasi per periode sebesar 81,94 %, pada urusan perencanaan pembangunan dengan % realisasi per periode sebesar 80,67 %, pada urusan pertanahan dengan % realisasi per periode sebesar 13,19 %, pada urusan kependudukan dan catatan sipil dengan % realisasi per periode sebesar 82,63 %, pada urusan keluarga berencana dengan % realisasi per periode sebesar 83,43 %, pada urusan statistik dengan % realisasi per periode sebesar 74,39 %, pada urusan komunikasi dan informatika dengan % realisasi per periode sebesar 72,63 %, pada urusan kelautan dan perikanan dengan % realisasi per periode sebesar 83,18 %
4.Masih banyaknya persoalan terkait pelaksanaan BPJS dari OPD-OPD selama pembahasan LKPJ Walikota Tanjungpinang tahun 2017 dan LKPJ-AMJ Walikota Tanjungpinang tahun 2013 – 2018, maka DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar diadakan Rapat Koordinasi yang melibatkan instansi pemangku kepentingan mengenai masalah jaminan kesehatan nasional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang dengan BPJS dan instansi terkait untuk menemukan solusi terbaik. Kami merekomendasikan agar DPRD memfasilitasi rapat koordinasi ini mengingat banyaknya keluhan mengenai BPJS yang disampaikan warga kepada para anggota DPRD baik saat reses maupun di luar reses.
5.DPRD Kota Tanjungpinang juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan rapat kerja dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna memperoleh informasi yang akurat terkait dengan Pajak Penerangan Lampu Jalan yang dipungut PLN an Pemerintah Kota Tanjungpinang dan biaya lampu penerangan jalan umum yang ditagih PLN kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari berbagai diskusi atas laporan yang disampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang Pansus menilai bahwa sistim yang diterapkan saat ini merugikan pemerintah kota Tanjungpinang dan masyarakat.
6.Melihat masih banyaknya pembangunan yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pihak swasta di Kota Tanjungpinang sebelum pengurusan perizinan di instansi terkait selesai sehingga menyebabkan dampak sosial lainnya, maka DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar setiap pembangunan yang dilakukan di Kota Tanjungpinang terlebih dahulu mengurus perizinan, untuk itu diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakkan hukum bagi para pelanggar.
7.Di bidang Pendidikan Pansus mecatat bahwa kota Tanjungpinang masih mengalami kekurangan ruang kelas belajar yang cukup besar tinggi di satu sisi dan di sisi lain adanya beberapa sekolah yang terancam tutup karena kekurangan murid. Untuk itu pansus merekomendasikan kepada pemerintah kota Tanjungpinang agar mencari terobosan dalam penyediaan ruang kelas baru termasuk mengupayakan bantuan dana bagi pembangunan ruang kelas baru dan sekolah baru dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Selain itu pemerintah Kota Tanjungpinang juga diminta untuk dapat meningkatkan peran pihak swasta dalam bidang pendidikan. Untuk itu pemerintah kota Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Pendidikan diminta untuk dapat secara tegas dan konsisten melaksanakan syarat batasan jumlah murid per kelas sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah tertentu dapat memasuki sekolah lain yang masih memiliki tempat.
Dengan melaksanakan peraturan jumlah murid per kelas ini secara konsitensi maka Pemerintah Kota tanjungpinang telah turut membantu dan mendukung keberadaan sekolah-sekolah swasta yang selama ini telah turut berpartisipasi dalam bidang pendididikan yang ada di Tanjungpinang ini.
Pansus menilai bahwa keberadaan sekolah-sekolah swasta adalah salah satu pilar perawat kebinnekaan Indonesia di Tanjungpinang hari ini dan hari-hari yang akan datang.
8.Untuk penanganan masalah-masalah sosial yang dihadapi Pemerintah Kota Tanjungpinang Pansus merekomendasikan agar pemerintah Kota Tanjungpinang dapat menambah jumlah tenaga-tenaga yang professional dan terdidik di bidang penangangan masalah-masalah sosial seperti anak jalanan dan orang terlantar dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
9.Untuk urusan Perlindungan Anak Pansus mencermati bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menunjukkan kinerja yang baik untuk mewujudkan Tanjungpinang sebagai kota Layak Anak meskipun baru pada tingkat Pratama. Namun dari laporan yang disampaikan dan informasi di lapangan yang kita lihat bersama masih banyak yang harus dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang secara lintas sektoral untuk dapat meningkatkan status Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak tingkat yang lebih tinggi seperti Madya, Utama bahkan Nindya. Untuk itu Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Kota tanjungpinang untuk menyusun road map yang melibatkan semua OPD agar bekerja bersama untuk mencapai tujuan ini. Ini sangat penting karena anak-anaklah yang akan meneruskan perjalanan bangsa ini di hari-hari yang akan datang.
Untuk itu pansus juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang agar membangun Taman-taman Layak Anak dengan konsep Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang ada di daerah-daerah lain minimal 1 RPTRA untuk satu kelurahan. Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota tanjungpinang untuk dapat membangun seluruh RPTRA yang diperlukan, pembangunan RPTRA ini dapat melibatkan pihak-pihak swasta dengan dana CRSnya.
10.Di bidang Pariwisata Pansus sepakat bahwa Pariwisata adalah salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan menjadi pilar ekonomi Kota Tanjungpinang. Potensi pariwsata kota Tanjungpinang antara lain didukung oleh aspek sejarah kawasan yang pernah berpusat di Kota Tanjungpinang. Selain itu Tanjungpinang juga berada di pulau yang sama dengan Kabupaten Bintan yang telah lebih maju sarana dan prasarana pariwisatanya dan kedekatan geografisnya dengan Singapura dan Johor. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar dalam pengembangan sektor pariwisata Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukannya dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pengembangan pariwisata. Partisipasi masyarakat ini dapat melalui peningkatan kapasitas kelompok-kelompok sadar wisata yang telah ada dan asosiasi-asosiasi pelaku usaha wisata lainnya seperti ASITA, PHRI dan HPPI. Untuk itu Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan kerjasama yang erat Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian pariwisata.






