
Batam, mejaredaksi – Dalam rentang waktu hanya tiga hari, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Adip Rojikan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Mikael Hutabarat mengungkapkan keberhasilan ini dalam sebuah Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (14/3/2024).
Menurut Kombes. Pol Zahwani, kronologis kejadian dimulai dari informasi viral di media sosial Instagram pada tanggal 6 Maret 2024.
Rekaman CCTV menunjukkan aksi pencurian terhadap sepeda motor Kawasaki Ninja di depan rumah kost korban.
“Pada hari berikutnya, korban menyadari kehilangan motornya setelah pulang dari kerja dan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan dua orang pelaku menggunakan sepeda motor beat warna putih,” ujar Zahwani.
Kombes. Pol, Adip Rojikan menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sekitar Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam.
“Pelaku diamankan di sebuah kost warna biru dan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor Kawasaki Ninja serta alat-alat yang digunakan dalam aksinya,” jelas Adip
Modus operandi para pelaku dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan Kunci Y dan Kunci T untuk merusak kunci kontak. Mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berada di luar rumah pada malam hari dan mengunduh aplikasi Super APP Polri untuk mendapatkan informasi penting tentang kepolisian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dikenakan pada para pelaku dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Rilis/ Editor: Andri






