Dewan Pengupahan Karimun Tetapkan UMK 2024 Rp 3.715.000

Kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindi Alamsyah. Hadir dalam penetapan IMK Karimun 2024. Foto: Putra

Karimun, mejaredaksi – Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000. Kenaikan mencapai Rp 122.971 atau 3,42 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya Rp 3.592.019.

Rapat Finalisasi penetapan UMK berlangsung di ruang rapat Gunung Sugie, komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023), yang dihadiri unsur Pemerintah Daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha.

Penghitungan UMK Karimun 2024 mengacu pada regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula penghitungan ini mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Tadi sudah ditetapkan UMK Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000. Naik sekitar 120.000 sekian dari UMK tahun 2023.” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah.

Untuk selanjutnya hasil rapat akan diserahkan kepada Bupati Karimun dan dilanjutkan kepada Gubernur Kepri. “Alhamdulillah sudah ditetapkan. Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Ruffindi.

Sebelum ditetapkan, sempat terjadi perdebatan antara Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun. SPAI-FSPMI meminta kenaikan sekitar 15 persen, sementara SPSI meminta UMK sebesar Rp 4.000.000.

Muhammad Fajar, Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, mengungkapkan keinginan untuk melakukan survey guna memahami kebutuhan real di Karimun. Ia menambahkan,

“Sampai saat ini KHL (KHL) di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya.” ujar Fajar.

Sementara perwakilan APINDO Kabupaten Karimun, Fredi, menyatakan pihaknya menerima keputusan besaran UMK yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan.

“Apindo pada prinsipnya mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan,” ujar Fredi.

Penulis: Putra

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *