Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik penyelundupan daging ilegal dan barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus oleh Polda Kepri ini dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Dua tersangka yakni LM alias A, pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda. Keduanya diduga menyelundupkan ribuan barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa sertifikat kesehatan resmi.
“Modusnya, kapal kayu KM Sukses Abadi 02 berangkat ke Singapura untuk ekspor ikan. Saat kembali, kapal justru bermuatan barang bekas dan daging ilegal. Sistem AIS kapal sengaja dimatikan agar tidak terdeteksi,” ungkap AKBP Paksi, saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Petugas juga menemukan 38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.
Yang paling mencolok, aparat mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan 70–80 ton. Rinciannya 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam berbagai merek internasional.
Seluruh daging tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapat penetapan pengadilan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.






