
Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan Ferdy Yohanes, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit di Bintan, Senin (20/6/2022).
Pantauan dilapangan, terdakwa Ferdi Johanes dibawa menggunakan mobil operasional Kejari Tanjungpinang dengan pengawalan petugas kejaksaan sekitar pukul 14:45 WIB. Kemudian dalam proses penahanan tersebut, Ferdi tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa diborgol.
Penahanan tersebut, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa kasus Korupsi IUP-OP tambang Bauksit, Ferdi Yohanes, pada sidang lanjutan terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).
“Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa berdasarkan UU Tipikor, sedangkan Tipikor termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menahan terdakwa dalam tahanan Rutan Tanjungpinang,” kata Majelis hakim Risbarita didampingi Hakim anggota Albiferi dan Syaiful.
Majelis Hakim juga menyampaikan, terdakwa telah didakwa dalam dakwaan premier melanggar pasal melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim menimbang untuk kepentingan pemeriksaaan serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP. Sebelumnya terdakwa Ferdi Johanes tidak dilakukan penahanan sejak proses penyidikan, hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kelapa seksi intelijeln Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarna mengatakan, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap pengusaha Ferdi johanes karena ada jaminan.
“Seperti yang sudah kita sampaikan terdahulu bahwa terdakwa dilakukan penjaminan oleh istrinya dengan uang senilai Rp 100 juta,”ujar Dedek di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut Dedek mengatakan, terdakwa akan langsung ditahan, namun terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes antigen.
“Penetapan penahanan itu sudah kewenangan Hakim, jadi hari ini kami tahan di Rutan Tanjungpinang untuk 30 hari kedepan,” tutupnya. Red






