Hukrim
Gelapkan Rp 132 Juta Uang Perusahaan, Polisi Berhasil Tangkap Oknum Admin Kredit Plus di Tanjungpinang

Tanjungpinang, MR – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap seorang admin head di Kredit Plus Tanjungpinang, Nanda Putra (38) di Kota Batam.
Nanda kabur ke Kota Batam setelah nekat menggelapkan uang senilai Rp 132 juta milik perusahaan.
Uang ratusan juta tersebut digunakan Nanda untuk berfoya-foya dan biaya melarikan diri, usai melancarkan aksinya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono mengatakan kejadian itu terungkap usai pihak Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit keuangan perusahaan, pada Juni 2022 yang lalu.
Dari hasil audit tersebut, pihak perusahaan mendapati penggelapan uang perusahaan senilai Rp 132 juta, yang diduga dilakukan oleh Nanda selaku Admin Head.
“Sejak dilakukan audit, pelaku tidak diketahui keberadaanya. Dan Kepala Operasional Kredit Plus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ujar AKP Adam, dalam konfrensi pers, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, AKP Adam juga menjelaskan pelaku Nanda melakukan penggelapan dengan modus melakukan pinjaman dana senilai Rp 63 juta. Kemudian menggadaikan 1 buah BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus senilai Rp 77,4 juta.
“Dari modus tersebut, pelaku tidak menyetorkan dana top up konsumen ke kredit plus senilai Rp 6,6 juta itu,” jelasnya.
Pihaknya setelah menerima laporan, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Kota Batam. Setelah ditangkap pihaknya melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
Diakhiri AKP Adam, bahwa pelaku Nanda diancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (Ico)