Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang nasabah Bank BRI di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum marketing bank.
Wanita bernama Vina tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tiga sertifikat rumah miliknya digadaikan tanpa sepengetahuan dirinya.
Vina mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Awalnya, ia berniat mengajukan pinjaman ke BRI dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, marketing bank yang menangani proses tersebut membujuknya untuk menitipkan sertifikat tanpa biaya administrasi dengan alasan lebih aman.
“Karena saya percaya, jadi saya titipkan saja ke bank melalui marketing ini. Dia bilang sambil menabung, karena yakin dan aman, saya setuju. Saya juga diminta tanda tangan dan dilakukan survei rumah,” ujar Vina saat melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (4/3).
Tak lama setelah itu, Vina terkejut saat menerima pesan pencairan dana sebesar Rp 200 juta atas namanya. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu dan menduga marketing bank telah mencairkan dana secara sepihak.
Lebih lanjut, Vina menjelaskan bahwa ia telah melunasi pinjaman dengan menyerahkan dua sertifikat rumah. Namun, satu sertifikat lainnya masih ditahan oleh pelaku dan kembali digadaikan dengan nilai Rp 46 juta.
Sebelum melapor ke kepolisian, Vina sempat mengadukan masalah ini ke kantor BRI di Jalan Teuku Umar. Namun, ia tidak mendapatkan respons yang memuaskan dan hanya disarankan menyelesaikannya di kantor cabang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini korban serta terlapor masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Penulis; Ismail | Editor: Andri






