
Tanjungpinang, MR – Jajaran Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyita minuman beralkohol dan petasan dari sejumlah toko dan lapak pedagang yang ada di kota itu, Minggu (2/4/2023).
Mikol dan petasan ini disita dalam Operasi Pekat Seligi yang dimulai Sabtu pukul 21.30 WIB.
Jajaran Mapolresta Tanjungpinang dipimpin Plh Kasat Reskrim Iptu Onny Chandra menyisir sejumlah toko dan lapak pedagang.
Penyisiran dilakukan di toko dan lapak pedagang yang disinyalir memperdagangkan barang yang berpotensi mengganggu kekhusukan ibadah Ramadan.
Operasi dibagi dua zona yakni Zona Barat dan Zona Timur.
Dari beberapa lokasi itu ditemukan pedagang yang menjual mikol dan kembang api (petasan).
Para pedagang yang kedapatan menjual barang tersebut diarahkan ke kantor polisi sesuai dengan wilayah hukumnya untuk membuat surat penyataan.
Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK, MSi menyatakan jika Operasi Pekat Seligi ini digelar untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dari berbagai macam penyakit masyarakat jelang hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Penulis / Editor : Andri












