Gubernur Ansar Ajukan Aturan Baru, Pengelolaan Aset Daerah Kepri Segera Diperkuat

Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemprov Kepri mulai memperkuat tata kelola aset daerah melalui penyusunan payung hukum baru.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada DPRD Kepri dalam rapat paripurna, Rabu (15/7/2026).

Ia mengatakan, regulasi baru diperlukan agar pengelolaan aset daerah lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.

“Barang Milik Daerah merupakan aset strategis yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Karena itu pengelolaannya harus profesional, transparan, akuntabel, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Kepri selama ini masih berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Namun, lahirnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat membuat aturan tersebut perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidakharmonisan maupun ketidakpastian hukum.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur tertib administrasi aset, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengelolaan aset bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagaimana aset daerah dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi melalui pemanfaatan yang sesuai ketentuan,” katanya.

Ranperda itu mengatur seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan berbasis sistem informasi manajemen aset.

Selain itu, aturan baru juga memuat pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta rumah negara sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola aset pemerintah.

“Kami berharap Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, akuntabel, bernilai ekonomi, serta berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.