Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berencana memutasi sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak sesuai penempatan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang di lingkungan Pemprov.
“Ini dilakukan untuk menyesuaikan penempatan agar sesuai dengan formasi dan kebutuhan unit kerja, serta memastikan pelayanan publik tetap maksimal,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan PPPK yang akan dimutasi di antaranya berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan, termasuk tenaga di RSUD RAT serta tenaga pendidik di berbagai wilayah Kepri.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga proses mutasi akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Rasionalisasi sejumlah PPPK ini sudah mendapat persetujuan dari BKN, sehingga bisa kita laksanakan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga berencanan memindahkan ratusan pegawai RSUD RAT Tanjungpinang karena jumlah tenaga kerja yang dinilai tidak merata.
“Kondisi ini dinilai perlu dioptimalkan agar distribusi pegawai lebih seimbang di berbagai unit kerja,”pungkasnya.








