Gubernur Ansar Serahkan Remisi HUT RI ke-81, 36 Warga Binaan Bebas

Tanjungpinang,mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyerahkan remisi kepada warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum peringatan kemerdekaan.

Tahun ini, sebanyak 3.188 warga binaan di seluruh Kepulauan Riau menerima remisi. Jumlah tersebut terdiri dari 3.170 narapidana dan 18 anak binaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.152 orang mendapatkan Remisi Umum I. Sementara 36 lainnya memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Pemberian tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesiapan beradaptasi dalam proses reintegrasi sosial,” ucapnya.

Ia juga meminta warga binaan yang mendapatkan remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan terus mengikuti aturan selama menjalani pembinaan.

“Kami mengucapkan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum pada tahun ini. Mari kita wujudkan rasa syukur atas remisi yang diperoleh dengan perubahan perilaku yang semakin baik,” katanya.

Sementara itu, khusus bagi 36 warga binaan yang langsung bebas, Aris berpesan agar kesempatan tersebut digunakan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan yang telah diberikan. Buktikan kepada masyarakat bahwa kita telah berubah dan benar-benar telah menyadari kesalahan yang pernah dilakukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dalam sambutan itu, remisi disebut sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus bagian dari proses reintegrasi sosial.

Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke keluarga serta lingkungan masyarakat.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses integrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban bagi masyarakat,” tegasnya