Tanjungpinang, Mejaredaksi – Kuasa hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan meminta Polres Bintan menghentikan penyidikan perkara dugaan penerbitan pemalsuan surat tanah yang menjerat kliennya.
Hal ini disampaikan Hendie menyusul putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan Darma Parlindungan atas kepemilikan lahan di Sei Lekop Bintan dengan tergugat PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo dan BPN Bintan sebagai turut tergugat.
“Dari awal saya menyesalkan penahanan atau tindakan penetapan tersangka dalam hal penyidikan, karena masih banyak hal yang perlu didalami unsur objektif dari persangkaan yang ditujukan kepada Hasan klien kami,” ujar Hendie memberikan keterangan pers di Tanjungpinang, Jumat (29/11/2024) sore.
Putusan PN Tanjungpinang dikatakan Hendie setelah berkekuatan hukum tetap akan menjadi petunjuk dan fakta, bahwa objek surat yang ditandatangani Hasan yang kapasitasnya sebagai camat yang diberikan kewenangan secara undang-undang, dan mengetahui pengoperan tanah adalah, sah secara hukum.
“Ini akan merefkesikan bahwa objek surat yang ditantangani yang diterbitkan oleh Hasan, adalah merupakan tindakan sesuai aturan dan kewenangan yang ada padanya,” kata Hendie lagi.
Pengacara senior Tanjungpinang ini menegaskan letak pemalsuan surat yang disangkakan kepada Hasan semakin sumir, dan sangat kontardiktif.
“Secara hukum perdata sah, namun dalam hukum pidana yang ditangani Polres Bintan justru diduga palsu. Ini jadi fakta untuk pertimbangan penyidik,” tegasnya lagi.
Hendie juga menyoroti berkas perkara Hasan yang bolak-balik penyidik ke kejaksaan.
“Ini akan menjadikan suatu keadaan yang tidak pasti. Mau sampai kapan? Kita meminta adanya kepastian hukum di dalam penegakan hukum. Terlebih lagi dengan penetapan tersangka klien kami,” tandasnya.
Apalagi penetapan terhadap Hasan dia sebut tidak hanya merugikan secara psikologis secara pribadi, juga dampak sosial dan politis. Hasan diberhentikan sebagai Pj Walikota karena penetapan tersangka yang kenyataannya sampai saat ini masih sumir.
Ia kembali minta penyidik untuk kembali mendalami unsur objektif, ditambah adanya fakta yuridis penetapan putusan perkara perdata yang diajukan Darma Parlindungan yang perkara pidananya berkaitan dengan yang ditangani Polres Bintan.
“Orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Hendie.
Secara tegas ia berharap Polres Bintan mengnetikan perkara Hasan. Ia juga menyampaikan adanya niat untuk mengajukan pra peradilan.
“Termasuk pula kami akan menyampaikan hal ini kepada institusi secara berjenjang. Mulai dari Polres Bintan, Polda Kepri hingga Mabes Polri,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, atas dugaan pemalsuan surat lahan di Sei Lekop, Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap dirinya.
Polres Bintan akhirnya melepaskan Hasan disebabkan pembuktian dalam kasus ini tak terpenuhi hingga masa penahanan terhadap Hasan habis.(*)
Penulis/Editor: Andri