Tanjungpinang, Mejaredaksi – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan perdata Darma Parlindungan atas kepemilikan lahan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo dan BPN Bintan sebagai turut tergugat.
Putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg tertanggal 28 November 2024.
Dalam putusan setebal 78 halaman, majelis hakim terdiri dari Boy Syailendra dan dua anggota hakim, Sayed Fauzan dan Fausi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan penguasaan tanah Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diperoleh dari Oky
Irawan (Alm) seluas ± 6.941 M² adalah sah secara hukum milik Darma Parlindungan selaku penggungat.
Lahan dimaksud sebagaimana diketahui terletak di Jalan Kampung Baru, KM 23 RT001 RW01 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Raya dan PT Bintan Properti Indo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
PN Tanjungpinang menghukum BPN Bintan untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.
Hendie Devitra selaku kuasa hukum dalam keterangan pers, Jumat (29/11/2024) menyatakan jika putusan ini masih upaya banding dari para tergugat.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan perdata Darma Parlindungan ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak Agustus 2024 lalu.
Persidangan telah melalui proses mediasi.
Terdapat 24 poin alasan Darma Parlindungan melakukan gugatan kepada ketiga tergugat, PT Expasindo Raya, PT Bintan Property Indo dan BPN Bintan.
Dalam gugatannya Darma Parlindungan mengajukan gugatan atas kerugian materiil dan immateriil perkara sengketa lahan di Sei Lekop Bintan sebesar Rp909.720.001 dan kerugian Immateriil Rp1.
Dalam perjalanannya persidangan gugatan perdata ini juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Mantan Pj Walikota Tanungpinang Hasan, Ridwan, dan Budiman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Polres Bintan. (*)
Penulis/Editor: Andri