Tanjungpinang, mejaredaksi – Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perdata antara PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo dengan Darma Parlindungan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).
Saksi-saksi tersebut, yaitu Ridwan mantan Lurah Sei Lekop, Hasan mantan camat Bintan Timur, dan Budiman juru ukur kelurahan Sei Lekop, memberikan keterangan secara bergantian terkait sengketa lahan seluas 112 hektar yang menjadi objek perkara.
Ridwan, sebagai saksi pertama, memaparkan sejarah kepemilikan lahan hingga adanya pengakuan tumpang tindih oleh PT Expasindo. Ia juga mengungkap bahwa pada tahun 2013 tidak ada tanda kepemilikan perusahaan di lokasi tersebut. Baru pada tahun 2014 pihak PT Expasindo mendatanginya untuk pengukuran ulang.
“Lalu bersama RT, RW, dan camat kami berkoordinasi untuk membuat surat kepemilikan lahan, karena yang tau lahannya Expasindo sendiri,” ujar Ridwan.
Ia juga mengaku bahwa selama periode tersebut, masyarakat menggarap lahan karena menganggapnya tanah negara.
Ridwan dalam kesaksiannya juga menyampaikan, bahwa merasa tertekan untuk menyelesaikan permintaan pihak perusahaan.
“Soalnya dalam obrolan dengan pihak perusahaan. Kalau tidak dituntaskan kami akan dilaporkan. Namun nyatanya kami ahkirnya berproses hukum dan mendekam juga dipenjara,”ujarnya.
Saksi kedua, Hasan, yang saat itu menjabat sebagai camat, menyatakan bahwa ia telah menunaikan tugasnya terkait mediasi sengketa tersebut.
“Bahkan Saya harus mengeluarkan uang kepada pemilik lahan Yose sampai ratusan juta untuk ganti rugi,” ucap Hasan.
Ia pun kecewa karena harus berurusan dengan pihak kepolisian, meski hanya berupaya membantu perusahaan.
“Saya dipenjara. Sampai saat ini status saya masih tersangka. Padahal saya bantu sampai begitu perusahaan,” katanya.
Senada dengan Ridwan, dihadapan Hakim, Hasan juga menyampaikan ada tekanan dari pihak perusahaan terkait penuntasan lahan tersebut.
“Kami saat itu hanya berfikir, sebagai ASN. Maka semaksimal mungkin membantu. Tapi malah kami yang menanggung,”ucapnya.
Budiman, saksi ketiga yang berperan sebagai juru ukur, menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pengukuran lahan.
Kuasa hukum penggugat, Hendy Davitra, menegaskan bahwa kliennya Darma Parlindungan memiliki dokumen asli kepemilikan dari Restian Rauf dan suratnya asli ada ditangan Oki Irawan saat ajukan.
Hendi menegaskan bahwa tanah awal Restian Rauf tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan.
“Dalam sidang, ada pernyataan dari pihak saksi terhadap kekeliruan menjadi kontroversi. Maka saat digali, disatu sisi mempertahankan sah suratnya, tapi kok ada pernyataan keliru. Kita dengar bersama, bahwa terjadi karena merasa dalam tekanan, diancam dilaporkan,”jelasnya ditemui usai sidang.
Hendi juga mengatakan, kedua saksi Ridwan dan hasan telah berupaya maksimal memediasi masyarakat dengan pihak perusahaan. Walaupun tidak ada kata sepakat.
“Yang lucu lagi, kliennya akan dijanjikan dikembalikan uangnya. Dulu klien saya beli tanah 210 juta. Oleh saksi Ridwan hanya mampu 80 juta, sisanya dari Kuasa Hukum Perusahaan akan dibayarkan. Ternyata gak dibayar sampai sekarang. Makanya klien saya gugat,”ujarnya.
“Sampai selesai sidang tadi, belum ada terbantahkan. Termasuk apakah pernah dibebaskan atau belum oleh Perusahaan Ekspasindo,”tambahnya.
Sementara itu, Lucky Omega Hasan, kuasa hukum PT Expasindo, mengklaim ada cacat formil dalam dokumen penggugat, yang menunjukkan penguasaan tanah yang diklaim tidak sah, yakni tanah dari SKT Rustian Rauf yang seluas 1Ha, tapi saat di PPJB kepada Mesdi Ali beda objek yakni seluas 1Ha.
“Jadi karena beda objek jelas penguasaan tanah oleh penggugat ada cacat formil di dokumennya,”ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pengecekan lokasi lahan pada Jumat (01/11/2024) mendatang.






