
Tanjungpinang, mejaredaksi – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menunda persidangan gugatan perdata Darma Parlindungan, ke PT. Expasindo Raya dan PT. Bintan Properti Indo, terkait kepemilikan lahan yang ada di Kabupaten Bintan.
Sidang gugatan perdata ini direncanakan berlangsung Rabu (26/6/2024). Sidang terpaksa ditunda selama dua pekan, lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan penundaan sidang terpaksa dilakukan, dengan mengacu Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang persidangan secara elektronik.
“Jadi pemanggilan secara surat tercatat itu dilakukan selama 7 hari,” kata Boy Syailendra.
Selain itu, Boy mengakui tidak mengetahui apakah perkara perdata ini berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Polres Bintan saat ini.
“Dari sisi kami, kami tidak tau menahu apakah perkara perdata ini, berkaitan dengan kasus yang ditangani polres,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat Darma Parlindungan, Hendie Devitra menyampaikan bahwa kliennya tersebut merupakan seorang warga yang memperoleh hak sebidang tanah, yang pengoperan nya ditandatangani oleh Hasan, Kadis Kominfo Kepri sewaktu menjabat Camat.
“Beliau (kliennya) sebagai pemegang hak, dari riwayat yang jelas. Makanya ini diuji, jika seandainya surat yang dipegang Darma Parlindungan sebagai pemegang hak diduga palsu, ya diuji,” tegas Hendie.
Berita terkait: Tumpang Tindih Kasus Pemalsuan Surat di Bintan, Kuasa Hukum Tersangka Gugat PT BPI ke Pengadilan
Ia menerangkan, yang menjadi objek dalam gugatan ini ialah membuat surat satu. Artinya, kata Hendie, surat yang sah, namun isinya tidak benar.
“Artinya hak ini siapa yang punya. Punya penggugat atau tergugat,” tambahnya.
Hendie mengaku tidak mau berandai-andai gugatan perdata tersebut bisa diterima oleh Hakim.
Menurutnya, jika ada satu pemeriksaan perkara pidana yang dalam perkara itu harus ditentukan terlebih dahulu siapa yang lebih berhak tentang kepemilikan lahan.
“Maka proses pidana harusnya ditunda. Untuk menunggu siapa yang lebih berhak,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






