
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kuasa Hukum Hasan tersangka kasus pemalsuan surat lahan di Bintan, Hendie Devitra menggugat PT Expasindo Raya serta PT Bintan Properti Indo (BPI), ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Langkahan ini dilakukan, lantaran Hendie menduga lahan yang menjerat Hasan, M. Riduan dan Budirman telah terjadi tumpang tindih dengan masyarakat,yaitu Darma Parlindungan.
Bahkan, lahan yang diklaim oleh PT BPI itu juga tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Tenaga Listrik Bintan.
“Status lahan masyarakat itu belum dibebaskan dan belum dilakukan ganti rugi oleh pihak PT BPI,” kata Hendie, Kamis (13/6).
Sehingga, kliennya bernama Darma Parlindungan melakukan upaya hukum gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Klien saya menggugat PT Expasindo Raya selaku terduga I, PT BPI selaku terduga II, dan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Dan sidang perdana pemeriksaan perkara, tanggal 26 Juni 2024 nanti,” tambahnya.
Menurut Hendie, lahan milik Darma mempunyai kekuatan hukum keperdataan. Yaitu, yang bersangkutan membeli lahan 6.941 meter persegi dari Almarhum Oky Irawan sesuai Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) bulan April 2015.






