Polres Bintan Masih Lengkapi Berkas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Eks Pj Walikota Tanjungpinang

Iptu Missayamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan memberikan keterangan perkembangan kasus pemalsual surat tanah. Foto: Syaiful

Bintan, mejaredaksi – Penyidik Satreskrim Polres Bintan terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 hektar milik PT Expasindo Raya. Kasus ini melibatkan tiga tersangka: M. Ridwan, Budiman, dan eks Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini masih bekerja untuk memenuhi petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan sebanyak lima kali.

“Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa. Para tersangka juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan,” jelas Iptu Alson.

Menurutnya, berkas perkara untuk tersangka Hasan juga dalam tahap pelengkapan setelah dikembalikan dua kali oleh jaksa.

“Berkas tersangka Hasan masih dalam proses pelengkapan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” tambahnya.

Alson mengungkapkan, petunjuk jaksa terkait dokumen yang harus dilengkapi, saat ini sudah didapatkan oleh penyidik di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bintan.

“Sudah didapat, dalam waktu dekat kami akan periksa saksi terkait, seteah itu dalam waktu dekat akan kami kirim ke jaksa,” ungkapnya.

Ketiga tersangka sebelumnya telah dibebaskan karena masa penahanan mereka telah habis. Ketiganya saat ini wajib lapor di Polres Bintan, setiap hari Senin, Rabu dan Jumat.

Penulis/Editor: Syaiful  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *