
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Hendi Devitra selaku kuasa hukum Hasan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang kini ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Bintan mempertanyakan hambatan dalam proses penyidikan hingga terkesan lamban.
“Sampai sekarang belum selesai, belum diterima, atau belum dinyatakan lengkap (P21), sehingga menyebabkan berlarut-larut dan panjangnya masa penahanan tersangka, bahkan sampai habis masa penahan. Itu kira-kira yang menjadi pertanyaan. Apa hambatan penyidikan itu sebetulnya?” papar Hendie Devitra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (10/7/2024).
Hal ini disampaikan Hendie menanggapi dilepaskannya Muhammad Ridwan dan Budi, dua tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, Jumat (5/7/2024) lalu.
Dalam kesempatan ini, Hendie juga berharap adanya tranfaransi dalam penanganan kasus ini.
Hendie dalam kesempatan ini menyatakan kekhawatiran jika hambatan penyidikan hingga habisnya masa penahanan Ridwan dan Budi itu juga akan dialami kliennya.
“Kalau itu konteksnya, maka ini bisa saja akan menimbulkan kesan seolah-olah penahanan bukan lagi sebagai kepentingan untuk penyidikan, tetapi menjadi bentuk penghukuman orang,” pungkasnya lagi.
Menurut Hendie, perkara yang menjerat Hasan yang merupakan mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang dan Kepala Dinas Diskominfo Kepri ini menyita perhatian publik, khususnya di Kepulauan Riau.
“Dari sisi ini, Polri yang memiliki semboyan Presisi tentu mengajak masyarakat mengawal kasus ini. Sekarang kita melihat keadaan itu, kok terhambat, kok lambat penyelesaiannya. Kok habis masa penahanan tersangka. Sementara klien kami adalam tulang punggung keluarga, juga masih berdinas,” sebut Hendie yang berharap Hasan turut dilepas bersama Ridwan dan Budi.
“Jika untuk hadir di kepolisian, dia (Hasan) bisa datang kok. Itu tujuan kita mengkitisi penahanan itu, mengingat yang terjadi kepada Ridwan dan Budi,” paparnya lagi.
Namun Hendie menegaskan bukan itu yang menjadi fokusnya, tetapi kepada apa yang menjadi substansi materi penyidikan.
“Kok tidak selesai. Kalau kasus ini, cepat diselesaikan, cepat dilimpahkan, maka cepat pula kita mengetahui hasil putusan,” tambahnya lagi.
Hendie juga menyinggung adanya potensi sengketa pra yudisial mengingat pemeriksaan sidang perdata terkait sengketa kepemilikan tanah sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Bagaimana bisa ditentukan adanya penggelapan atau pemalsuan surat yang menimbulkan hak, kalau ternyata nantinya hasil putusan gugatan perdata, hak itu belum diketahui siapa yang lebih berhak,” sebutnya.
Ia melanjutkan, sesuai kaidah hukum, di antaranya ketentuan pasal 81 KUHP, jelas kalau dalam sengketa pidana harus ditentukan hak keperdataan.
“Maka ditunda pemeriksaan pidana itu. Itu aturan hukumnya, Sekarang pertanyannya, apakah penyidik menggunakan kaidah itu untuk menunggu putusan ini atau tidak? Apakah tetap untuk tetap menyelesaikan penyelidikan itu,” pungkasnya.
Diterapkan atau tidaknya kaidah itu dinyatakan Hendie memang syah.
“Kalau pun diselesaikan hingga penyelidikan, ya disegerakan. Jangan sampai masa tahanan itu menjadi penghukuman bagi orang tersebut,” sebutnya lagi.
Mempertanyakan Pemborgolan Tersangka Dalam Proses Rekonstruksi
Hendie juga mengkitisi rekonsturksi dilakukan Sat Reskrim Polres Bintan, Senin 1 Juli 2024 lalu.
Ia menilai, rekonstruksi tersebut lebih tepat dilakukan dalam sengketa perdata untuk menentukan di mana letak objek tanah yang menjadi objek sengketa.
Tetapi, kalau dillihat dari keadaan rekonstruksi kemarin, kita menyesalkan juga kenapa tersangka dalam pelaksanan rekonsturksi dalam keadaan terbolgol. Bagaimana menunjuk batas kalau tangan terborgol?” tanya Hendie.
Setiap tersangka atau pun terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan dia sebut harus dalam keadaan bebas, tidak boleh dalam keadaan terikat.
“Termasuk sidang pengadilan. Mana ada orang di sidang terborgol,” pungkasnya.
Selain itu, Hendie berpendapat jika penentuan tanah itu seharusnya dihadiri oleh pemilik tanah.
“Contoh, misalnya pelapor mengklaim punya surat yang dia peroleh dari seseorang, maka seseorang itu harus hadir juga untuk menunjukkan letak tanah,” tambahnya.
Demikian pula masyarakat yang mengajukan permohonan pengoperan tanah dia sebut semestinya turut dihadirkan.
“Jadi saya pikir, terlepas dari urgensi atau relefansi pelaksanaan rekonstruksi itu kewenangan penyidik, tapi yang saya bisa lihat dari sisi pelaksanaannya,” tutup Hendie.
Sementara itu, Lucky Omega Hasan selaku kuasa hukum PT Expasindo Jaya selaku pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23 Sei Lekop, Bintan Timurmerasa optimis perkara dimaksud akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Sekarang penyidik kepolisian bersama JPU sedang berporses untuk melengkapi menjadi catatan dalam P19. Kami menghormati proses itu. Kami tetap optimis,” ujar Lucky. (*)
Penulis / Editor: Andri






