Oleh: Riska Wirawan
(Dosen Prodi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta)
Opini – Hak Politik Sebagai Fondasi Demokrasi: Dalam sistem demokrasi, hak partisipasi politik masyarakat merupakan prinsip dasar yang menjamin suara rakyat dapat menentukan arah kebijakan negara. Setiap warga negara berhak memilih dan dipilih, menyampaikan pendapat, serta berperan aktif dalam proses politik. Namun, idealisme demokrasi sering kali berbenturan dengan realitas politik yang sarat kepentingan.
Politik Dinasti: Ancaman terhadap Fairness
Fenomena politik dinasti semakin menguat di berbagai daerah di Indonesia. Keluarga pejabat atau elite politik kerap mendominasi kursi kekuasaan melalui jaringan kekerabatan dan modal besar. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah demokrasi benar-benar berjalan adil ketika kekuasaan hanya berputar di lingkaran tertentu? Politik dinasti menciptakan ketimpangan kesempatan, di mana masyarakat umum sulit bersaing secara setara dalam kontestasi elektoral.
Dampak bagi Demokrasi Elektoral
Keberlanjutan politik dinasti berpotensi melemahkan kepercayaan publik pada sistem demokrasi. Rakyat kecil bisa merasa partisipasi politiknya hanya formalitas, karena hasil pemilu telah ditentukan oleh kekuatan modal dan jaringan keluarga elite. Hal ini bukan hanya mencederai fairness, tetapi juga mempersempit ruang bagi munculnya pemimpin baru yang kompeten dan independen.
Pentingnya Fairness dalam Pemilu
Demokrasi yang sehat membutuhkan fairness dalam setiap tahap pemilu: mulai dari pencalonan, kampanye, hingga penghitungan suara. Tanpa keadilan, partisipasi politik masyarakat menjadi kehilangan makna. Negara perlu memastikan adanya regulasi yang membatasi praktik politik dinasti, memperkuat transparansi, dan memberi kesempatan setara bagi semua calon yang maju dalam kontestasi elektoral.
Jalan Keluar: Reformasi dan Pendidikan Politik
Untuk menegakkan fairness, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
- Reformasi aturan pencalonan agar tidak dikuasai segelintir elite politik.
- Peningkatan transparansi pendanaan politik untuk mencegah dominasi modal.
- Pendidikan politik masyarakat agar rakyat lebih kritis terhadap praktik politik dinasti.
- Penguatan peran media independen dalam mengawasi jalannya demokrasi.
Kesimpulan
Hak partisipasi politik masyarakat hanya akan bermakna jika demokrasi berjalan adil dan terbuka. Politik dinasti merupakan ancaman nyata terhadap fairness dalam demokrasi elektoral. Oleh karena itu, negara, partai politik, dan masyarakat sipil harus berkomitmen menjaga agar demokrasi tidak hanya menjadi ritual lima tahunan, tetapi sungguh-sungguh mencerminkan kedaulatan rakyat.
(Penulis adalah pengamat isu social di masyarakat dan kebijakan public dan dosen Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Aktif menulis terhadap isu social dan kebijakan public di media nasional).
Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.




