Politik
KPU Tetapkan 602 DCT DPRD Kepri Pemilu 2024, Satu Orang Dicoret Karena Meninggal Dunia

Tanjungpinang, MR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menetapkan 602 orang bakal calon legislatif, sebagai daftar calon tetap (DCT) DPRD Kepri untuk Pemilu 2024.
Penetapan DPT kata Susilo, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Perseorangan DPD RI.
“Sudah ditetapkan sebanyak 602 DCT dari total 18 partai politik untuk Pemilu 2024,” ujar Susilo.
Susilo menerangkan, selama tahapan pencermatan DCT dari tanggal 24 September 2023 hingga 4 Oktober 2023, KPU mencoret satu orang bacaleg DPRD Kepri dari Partai Hanura.
Hal itu dilakukan sebab, yang bersangkutan meninggal dunia. Kemudian, KPU juga sudah memberi peluang pergantian terhadap bakal caleg meninggal dunia tersebut, namun dari Partai Hanura memang tak ada mengaju bakal caleg pengganti.
Penetapan DCT ini sudah final, sehingga parpol tidak bisa lagi mengganti ata mencoret nama caleg yang sudah berada di dalamnya. Sesuai dengan aturan DCT Pemilu 2024 akan diumumkan kepada publik pada Sabtu, 4 November 2023, melalui media cetak dan elektronik.
“Dengan demikian, 602 DCT ini yang akan berproses jelang pemilihan 14 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.