
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengakui belum terima pemanggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan Partai Golkar masalah hasil Pileg Pemilu 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, hingga saat ini pihaknya juha masih menunggu proses atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
“Legislatif itu registernya di tanggal 22. Kami juga masih menunggu. Ya mau tidak mau kita harus siap,” kata Faisal, Jumat (19/4).
Faisal menegaskan, ia bersama komisioner KPU Tanjungpinang lainnya juga siap hadir, jika ada undangan dari MK. Bahkan, pihaknya tengah mengumpulkan bahan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Bahkan tidak hanya untuk gugatan partai Golkar tapi juga untuk di kecamatan lain yang kemungkinan berpotensi sama.
“Kami juga sudah mengumpulkan segala macam keperluan untuk persiapan PHPU itu. Bahkan di tempat yang memiliki potensi yang sama,” ungkapnya.
Faisal menambahkan, pihaknya sangat proses tersebut. Sebab, itu merupakan hak konstitusi dari setiap warga negara. Terlebih, MK memang jalur penyelesaian sengeketa yang resmi dari negara.
“Ya kita ikuti mekanisme saja. Apapun keputusan nanti, ya itu hukum tertinggi kita. Kita tidak mau berandai-andai. Semuanya berdasarkan keputusan majelis hakim nanti dan pembuktian berbagai pihak,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






