Oleh: I Made Arya Wira Utama
Opini – Pengenaan cukai rokok menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang paling sering menuai perdebatan. Setiap tahunnya, isu ini memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri, aktivis kesehatan, hingga masyarakat umum.
Kebijakan ini dipandang sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau yang berdampak negatif terhadap kesehatan. Namun, tidak sedikit yang menganggapnya sebagai strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Lantas, apa sebenarnya tujuan utama cukai rokok? Apakah benar efektif untuk menekan konsumsi, atau hanya sekadar cara untuk mendongkrak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Apa itu cukai?
Cukai sendiri merupakan suatu jenis pungutan tambahan yang dihimpun oleh pemerintah dari transaksi barang tertentu yang spesifik. Cukai umumnya dikenakan pada barang barang yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa seharusnya tujuan pemerintah mengenakan cukai untuk barang seperti rokok adalah untuk menekan tingkat konsumsi masyarakat terhadap barang tersebut mengingat dampak buruk yang dinilai dapat ditimbulkan oleh konsumsi barang tersebut.
Realita Pengenaan Cukai Rokok
Secara teori, dengan menaikkan harga rokok melalui pengenaan cukai, daya beli konsumen akan menurun, sehingga jumlah perokok pun berkurang. Selain itu, kebijakan ini dianggap mampu mengurangi aksesibilitas rokok bagi kelompok rentan, seperti remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, banyak pihak yang skeptis terhadap tujuan ini. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa perilaku perokok sering kali tidak elastis terhadap harga. Artinya, meskipun harga rokok naik, sebagian besar perokok tetap akan membeli rokok dengan mengorbankan pengeluaran lain. Bahkan, kenaikan harga bisa mendorong perokok untuk beralih ke merek rokok yang lebih murah atau membeli produk ilegal yang tidak dikenai cukai.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh ketua Riset dan Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Olivia Herlinda yang mengatakan bahwa “Kenaikan cukai di Indonesia tidak pernah cukup optimal untuk menurunkan konsumsi tembakau”.
Cukai Rokok dalam Angka
Cukai rokok merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi negara. Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada tahun 2023, cukai hasil tembakau berhasil menyumbang 210,29 Triliun Rupiah kepada pendapatan negara. Dengan nilai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, rokok menjadi salah satu komoditas yang memberikan pemasukan besar bagi APBN.
Namun, di sisi lain, Indonesia adalah salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka perokok aktif dewasa di Indonesia mencapai lebih dari 28% dari total populasi dewasa, dengan peningkatan signifikan di kalangan remaja. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran besar akan dampak kesehatan jangka panjang bagi generasi mendatang.
Perkembangan Jumlah Perokok Aktif dari Waktu ke Waktu
Data menunjukkan bahwa kebiasaan merokok telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat, terutama di kalangan pria dewasa. Namun, bagaimana perkembangan jumlah perokok aktif di Indonesia dari waktu ke waktu? Apakah kebijakan seperti kenaikan cukai rokok benar-benar mampu mengurangi jumlah perokok?
Persentase Perokok Aktif Dewasa di Indonesia pada 5 Tahun Terakhir

Berdasarkan data tersebut, kita dapat mencermati bahwa persentase perokok aktif dewasa dalam 5 tahun terakhir berada pada kondisi yang cenderung stagnan, dimana fluktuasi setiap tahunnya tidak pernah lebih dari 1%.
Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2023-2024
Pada 14 desember 2022 yang lalu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, melakukan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Isi dari PMK tersebut berupa kenaikan pada tarif cukai hasil tembakau dengan rata rata sebesar 10% dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif cukai ini tidak hanya berlaku untuk rokok tembakau melainkan cukai pada rokok eletrik juga mengalami peningkatan tarif cukai. Tarif baru tersebut telah efektif diterapkan sejak 1 Januari 2023.
Efektifitas Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok ini bertujuan untuk dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok masyarakat khususnya perokok anak dibawah umur.
Berdasarkan data pada grafik Perokok Aktif Dewasa 5 Tahun Terakhir di atas dapat kita cermati bahwa tingkat persentase perokok aktif dewasa pada 2023 justru mengalami kenaikan sebesar 0,36%.
Selain itu Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 mencatat jumlah perokok aktif yang diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok berusia 10-18 Tahun.
Hal ini berbanding terbalik dengan tujuan yang disampaikan oleh Sri Mulyani sebelumnya. Pasalnya dengan berlakunya kenaikan tarif pada 1 Januari 2023, persentase perokok aktif dewasa pada tahun 2023 justru meningkat. Hal ini juga diiringi dengan persentase perokok berusia 10-18 Tahun yang masih terbilang tinggi.
Pertumbuhan Pendapatan Negara dari Cukai Rokok
Di sisi lain, cukai rokok merupakan komponen yang memiliki peran yang cukup signifikan sebagai penyumbang pendapatan negara. Berikut berupakan grafik pertumbuhan penerimaan negara dari cukai rokok.

Dari data tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa cukai rokok merupakan sumber pendapatan negara yang sangat menggiurkan. Selain itu pendapatan negara dari cukai rokok juga cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.



