Tanjungpinang,mejaredaksi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus memperketat pengawasan terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah pelabuhan dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin, mengatakan pihaknya aktif berkoordinasi dengan BP3MI dalam melakukan pengawasan terhadap calon penumpang yang dicurigai.
“Pengawasan kami saat ini, khususnya terkait TPPO di kawasan TPI pelabuhan, dilakukan dengan berkoordinasi bersama BP3MI. Jika terdapat penumpang yang dicurigai, kami akan berkoordinasi dengan mereka untuk dilakukan pendalaman,” ujar Erwin, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, BP3MI akan melakukan proses wawancara dan pendalaman terhadap penumpang yang dicurigai.
“Apabila ditemukan kejanggalan atau indikasi pelanggaran, maka kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Kota Tanjungpinang yang memiliki garis pantai cukup panjang menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan perlintasan orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pengawasan di wilayah perairan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan perlintasan tidak bisa dilakukan sendiri karena cakupannya cukup luas,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, selama periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya telah menangani enam kasus penundaan keberangkatan yang berkaitan dengan dugaan TPPO.
“Ada enam kasus yang kami tangani selama Januari hingga Juni 2026. Untuk kasus-kasus tersebut, setelah dilakukan penundaan, selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.










