
Tanjungpinang, MR – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Kepri telah mengeluarkan surat Pengumuman Pendaftaran terkait Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan, menyampaikan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri telah membuka pendaftaran Calon Anggota KIP Kepri.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KIP Kepri dan keterangan lebih lanjut, kata Hasan, dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KIP Kepri di kantor Diskominfo Kepri.
Dokumen pendaftaran silahkan diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KIP Kepri. Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan.
Adapun waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur.
“Jadwalnya terbagi menjadi tahap untuk seleksi administrasi, kemudian tahap kedua tes potensi dan tahap tiga psikotes dan dinamika kelompok di dalamnya ada wawancara,” ujar Hasan.
Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, jelas Hasan, akan diberitahukan kemudian. Yang terpenting, pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Adapun persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis/Editor: Rico Barino








