Opini, MR- Iklim politik pilkada untuk memilih pemimpin masing-masing daerah lima tahun
kedepan telah mulai menghangat, aksi dukung mendukung kandidat calon oleh para tim sukses, keluarga maupun tim simpatisan mulai terlihat.
Sadar atau tidak sadar sebenarnya pilkada juga merupakan ajang pertaruhan investasi masyarakat setempat terhadap pemerintahan daerahnya, yang secara konstitusional telah diberikan oleh negara.
Akselerasi kecepatan atau lambatnya kemajuan suatu daerah akan sangat tergantung pada tepat atau tidaknya memilih pemimpin ini, yang nantinya akan dipercaya oleh seluruh masyarakatnya untuk menakodai perahu pemerintahan daerah yang bersangkutan, termasuk bagaimana nanti ia mengelola sumber daya yang ada, guna mencapai kemajuan daerah diberbagai bidang kehidupan masyarakatnya.
Mungkin sebagai analogi bagaimana masyarakat menilai dan mempertimbangkan investasi kita terhadap calon pemimpin yang akan kita pilih pada pilkada mendatang, yang paling mendekati mungkin dapat dilakukan sebagaimana dalam mempertimbangkan pemberian kepercayaan terhadap sang calon kepala derah dan wakilnya, dengan menggunakan analisa berdasarkan prinsip 5C seperti yang dilakukan dalam dunia perbankan untuk memilih calon nasabah yang akan dipercaya oleh suatu bank untuk bekerjasama mengelola investasinya.
Tentang apa dan bagaimana Prinsip 5C (Charakter, Capacity, Capital, Collateral dan
Condition) tersebut memberi pertimbangan bila dikaitkan dengan konteks mempertimbangkan investasi kepercayaan kita terhadap para calon pemimpin daerah dalam pilkada sebagai berikut :
1. Charakter, prinsip ini dapat digunakan dengan melihat dari segi karakter kepribadian sang
calon, latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup dan lain-lain dari seorang calon, yang intinya harus benar-benar dilihat apakah sang calon adalah orang yang berkarakter dan integritas yang baik, sehingga nantinya bisa benar-benar merupakan pribadi yang dipercaya untuk mempimpin daerah dan menghadirkan iklim yang baik dalam kepemimpinannya disegala bidang sehingga mampu membawa etos kerja dan kemajuan daerah tersebut minimal lima tahun kedepan.
2. Capacity, Prinsip kapasitas ini dapat digunakan untuk menilai kemampuan atau kapasitas
dari seorang calon nantinya untuk mengelola segala segi sumber daya manusia dan sumber daya alam daerah serta kemampuan memanage birokrasi pemerintahan yang akan dipimpinnya, memanage kelemahan dan kekuatan yang melingkarinya, khususnya kemampuan pengelolaan ekonomi daerah yang bersangkutan. Kemampuan mengendalian dan menggerakan orang banyak untuk bekerja dan mencapai target-target yang telah ditetapkan akan sangat tergantung pada kemampuan dan kapasitas kepemimpinan seorang pemimpin.
3. Capital, prinsip ini dapat digunakan untuk menilai kira-kita kemampuan seorang calon untuk
mengelola modal dan sumber daya yang ada, utamanya terhadap pengelolaan keadaan
keunggulan dan kelemahan daerah bersangkutan dari sisi modal pembangunan daerah,
sehingga dengan modal finansial daerah yang ada seorang pemimpin mampu tetap menjaga dan dipercaya dapat membawa kemajuan dan peningkatan ekonomi masyarakat, termasuk apakahkira-kira sang calon dapat mengajak dan memfasilitasi investasi dari dalam dan luar daerah tersebut untuk bersama-sama mempercepat kemajukan pembangunan daerahnya.
4. Collateral, prinsip ini dapat digunakan untuk melihat jaminan atau garansi dari janji-janjinya
dan atau komitmen seorang calon untuk mampu dan kosisten bersama-sama dengan
masyarakat mewujudkannya, jaminan kepercayaan ini mungkin dalam konteks pemilihan
kepada daerah bisa dilihat dari komitmen dan kemampuan para pembantunya atau orang-orang yang berada disekitarnya, pengaruh tim sukses dan kemampuan orang-orang yang nantinya kira-kira akan dipercayanya bersama-sama untuk mengelola pemerintahan daerah yang akan dipimpinnya juga akan sangat berpengaruh terhadap jaminan kemajuan dan konsistensi seorang pemimpin.
5. Condition, prinsip ini dapat dilihat dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi dan
pengaruh luar diri seorang calon, terutama terkait program-program yang diusungnya, berikut
kesesuainya dengan kondisi geografis dan keadaan sosial kemasyarakatan daerah bersangkutan, seorang calon yang mengusung program yang kira-kira tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kondisi daerah dan kondisi sosial masyarakat setempat, dipastikan akan sulit untuk mencapai keberhasilan dalam program pemerintahannya, pengaruh luar dalam arti luas juga dapat diartikan dari bagaimana nantinya seorang calon bisa dipercaya bekerjasama dan mengakselerasikan program-program daerahnya dengan kemajuan daerah-daerah lain yang mungkin lebih maju dari daerahnya.
Dengan mempertimbangkan Charakter, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition para calon pemimpin diatas, minimal kita telah menerapkan pertimbangan ke-ilmuan, standar minimal serta kehati-hatian dan pertimbangan profesionalitas serta objektivitas kita dalam memilih seorang pemimpin, terlebih lagi untuk mempimpin perahu pemerintahan daerah yang besar dengan segala dimanika sosial dan dalam suasana ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi terhadap pemimpinanya dewasa ini, menjadikan pemilihan pemimpin apakah itu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi sangat strategis lebih dari sekedar uporia dukung mendukung dan uporia demokrasi belaka, tetapi lebih jauh dari itu diharapkan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang akan mampu membawa daerah-daerah keluar dari krisis disegala bidang, sekaligus membawa kemajuan pembangunan daerah, asa dan harapan bagi masyarakat minimal lima tahun kedepan, bila salah memilih pemimpn niscaya berlakulah penggalan syair melayu berikut ini ”Kalau Nahkoda Kuranglah Paham, Alamatlah Kapal Akan Tenggelam”