Lingga, mejaredaksi – Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Amren, melaporkan dugaan pengancaman, perusakan, dan penyerobotan lahan ke Polres Lingga, Senin (21/4/2025). Laporan itu terkait konflik kepemilikan lahan dengan seorang warga bernama Sudirman.
Amren yang didampingi rekannya, Abu Bakar, serta kuasa hukumnya Agustinus Marpaung, SH, MH, menyebut lahan seluas 3,7 hektare yang disengketakan telah mereka miliki secara sah, lengkap dengan surat jual beli, kuasa, hingga dokumen sporadik dan bukti pembayaran PBB sejak 2022.
“Kami sudah berupaya mediasi, bahkan menawarkan kompensasi agar tidak memutus silaturahmi. Tapi tidak ada titik temu,” ujar Amren kepada media di Dabo Singkep.
Amren mengaku kecewa karena saat dirinya berada di Jakarta, terjadi aksi perusakan di lahan tersebut oleh pihak yang diduga suruhan Sudirman. “Sekitar 42 pohon sawit kami dicabut. Ada videonya. Mereka juga membawa senjata tajam,” ujarnya.
Kasus ini membuat Amren menutup ruang mediasi dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Ia juga menyoroti dugaan praktik premanisme yang berkedok LSM.
Sementara itu, Abu Bakar turut melaporkan dugaan pengancaman terhadap keluarganya. Dalam video yang beredar, terdengar seseorang mengancam akan membakar orang tuanya.
Kuasa hukum, Agustinus Marpaung, berharap laporan mereka segera diproses.
“Kami ingin penyelesaian sesuai hukum, bukan dengan cara kekerasan,” tegasnya.
Penulis: Arifandy | Editor: Panca






