Batam, mejaredaksi – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen. Pol Yan Fitri Halimansyah memimpin konferensi pers terkait capaian Polda Kepri dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Bertempat di Gedung GLK Polda Kepri, konferensi ini memaparkan berbagai keberhasilan dalam penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Kapolda menyampaikan sejumlah pencapaian dari periode 1–18 November 2024, di antaranya pengungkapan 10 kasus narkotika dengan 101 tersangka, termasuk pengedar, kurir, dan pengguna.
Barang bukti yang disita meliputi 2.091,21 gram sabu, 689,21 gram ganja, 204 butir ekstasi, dan 10 butir happy five.
Selain itu, transformasi Kampung Aceh di Batam menjadi Kampung Madani juga diresmikan sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan bebas narkoba.
Dalam bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Kepri mengungkap 14 kasus, menyelamatkan 29 korban, termasuk dua korban eksploitasi seksual.
Sebanyak 25 tersangka dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus lain yang diungkap mencakup perjudian, penyelundupan satwa langka, hingga perdagangan ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan ratusan karung pakaian bekas ilegal, serta 28.350 kg pasir timah tanpa izin yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polda Kepri dalam mendukung kebijakan nasional dan menjaga keamanan wilayah. Kami terus mengajak masyarakat untuk menjauhi kegiatan ilegal dan mendukung pembangunan nasional,” tegas Kapolda Kepri.
Turut hadir dalam konferensi ini sejumlah pejabat utama Polda Kepri, Kepala BP3MI Kepri dan Kepala Resort Muka Kuning Konservasi Wilayah II Batam Balai Besar KSDA Riau.
Penulis/ Editor: Panca






