Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 akan memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/1/2025).
Kedua tersangka adalah Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS selaku kontraktor pelaksana proyek.
Mereka sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak dan kini kembali tersandung kasus serupa.
“Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati.
Ia memastikan proses pemberkasan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menyebutkan tujuh Jaksa Penuntut Umum telah disiapkan, termasuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Roy.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyatakan berkas perkara telah diregistrasi sesuai prosedur.
“Majelis hakim akan ditentukan oleh Ketua PN Tanjungpinang, termasuk jadwal sidang,” jelasnya.
Proyek Pelabuhan Tanjung Moco yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 ini sebelumnya telah melalui pemeriksaan fisik oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPK RI.
Penulis: Ismail Editor: Andri