
TANJUNGPINANG, MR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggeledah dua lokasi terkait kasus penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 10.00, Selasa,(28/1)
Dua lokasi yang di lakukan penggeledahan yakni diruangan kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang dan salah satu rumah di kawasan batu 8.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, penggeledahan ruang kerja dan satu rumah dilakukan dalam tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi BPHTB di dinas BP2RD kota Tanjungpinang.
“Tadi pagi sudah dilakukan penggeledahan dengan dua lokasi,” katanya.
Kajri menyebutkan, dilakukan penyidik kurang lebih selama tiga jam, untuk mencari barang bukti, dari hasil penggeledahan dirumah maupun ruangan kerja terduga pelaku.
“Ada beberapa alat bukti yang disita diantaranta laptop, dokumen-dokumen yang ada kaitananya dengan penyidikan,” sebutnya.
Ahelya menjelaskan, untuk proses hukum lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan, akan melakukan penggeledahan ruangan lain, setelah penggeledahan hari ini.
“Sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini belum ada, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,”ujarnya.(red)






