
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi Samsuri, terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) Kampung Bugis.
Eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-37/L.10.10/Fuh.1/01/2024, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 soal korupsi TPS 3R.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar mengatakan, terdakwa Samsuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa lainnya, Arif Manotar.
Samsuri terbukti melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Samsuri dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka Terdakwa dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Imam, Senin (8/1).
Selain itu, terdakwa Samsuri juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp. 278.113.250. Dengan ketentuan jika tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful











