Tanjungpinang,mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu bank BRI di Kota Tanjungpinang.
Penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial ZF, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi lima orang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri pada Rabu (03/6/2026).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat tersangka yakni RWK, HS, PA, dan MZH.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan ZF diduga memiliki peran bersama tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan mengumpulkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro.
“ZF diduga membantu proses pengumpulan dan penyimpanan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan kredit. Dari peran tersebut, kredit kemudian disetujui dan dicairkan hingga menimbulkan kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Berita terkait: Tiga Kali Mangkir, Kejati Kepri Lacak Keberadaan RWK Korupsi Kredit Mikro BRI
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, ditemukan sebanyak 51 rekening fasilitas kredit mikro yang mengalami gagal bayar.
Dari puluhan rekening tersebut, nilai pinjaman rata-rata mencapai sekitar Rp100 juta per debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.077.057.131.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk meloloskan pengajuan kredit.
“Nasabahnya rata-rata hanya dipakai namanya saja. Ada yang topengan, ada yang fiktif. Dokumen dan persyaratan kredit disiapkan oleh para pelaku,” ungkapnya.
Penyidik juga menduga sebagian besar penerima kredit tidak menikmati secara langsung dana yang dicairkan.
Dana tersebut diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menyebabkan kredit macet dan berujung pada kerugian negara.
Sejauh ini, Kejati Kepri telah memeriksa pihak manajemen, pegawai bank dan pihak terkait serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, ZF langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
“Kami masih mendalami siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.








