BintanPeristiwaTanjungpinang
Kemendag Segel Ban di Dua Gudang di Pulau Bintan
Tanjungpinang, MR – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendeg) menyegel ban yang disimpan di dua gudang yang ada di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (21/9/2023).
Penyegelan dilakukan menyusul penggerebekan terhadap dua gudang ban itu.
Kedua gudang terletak di Jalan Hang Kasturi Kota Tanjungpinang dan Toapaya Kabupaten Bintan.
Andri, Kepala BPTN Medan menjelaskan sedikitnya ada 246 ban berukuran besar yang disegel di gudang di Jalan Hang Kasturi Tanjungpinang, dan 417 ban disegel di gudang Toapaya.
Menurut Andri, penyegelan dilakukan karena pengelola gudang tidak dapat menunjukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Supaya barang tidak bergeser, kita kasih line BPTN,” ungkapnya.
Andri menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik gudang untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, pihaknya akan mendalami asal ratusan ban tersebut.
“Orangnya akan kita panggil ke kantor, dimintai keterangan. Target kita memang ban saja, jangan melebar,” tutup Andri.
Penulis : M Ismail
Editor: Andri