Jakarta, mejaredaksi – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dengan menjalin kerja sama bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing produk khas destinasi wisata Indonesia.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Bayu Aji mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan produk-produk khas daerah memperoleh perlindungan hukum.
“Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan. Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, DJKI akan memberikan fasilitasi, pendampingan, serta bimbingan teknis kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap berbagai produk unggulan yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata akan menyiapkan data dan informasi mengenai potensi produk wisata yang layak didaftarkan sebagai indikasi geografis. Langkah tersebut juga akan diintegrasikan dalam pengembangan destinasi dan produk wisata di berbagai daerah.
Menurut Bayu Aji, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjaga keaslian produk lokal, tetapi juga memperkuat identitas destinasi wisata sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pasar dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjaga reputasi produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan daya saingnya, baik di pasar nasional maupun internasional, seiring meningkatnya minat wisatawan terhadap produk berbasis kearifan lokal.
Perjanjian kerja sama tersebut akan berlaku selama lima tahun dan dievaluasi setiap tahun untuk memastikan seluruh program yang disepakati berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pengembangan sektor pariwisata.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional,” tutupnya.












