Tanjungpinang, mejaredaksi – Gunungan sampah rumah tangga kembali menjadi pemandangan memprihatinkan di kawasan permukiman Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Kepri. Meski telah tersedia tempat pembuangan sementara (TPS), masih banyak warga yang membuang sampah secara sembarangan di pinggir jalan.
Kondisi ini tak hanya merusak estetika lingkungan, tapi juga menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu pengendara dan pejalan kaki. Banyak warga yang terpaksa menutup hidung saat melintas di area tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Ahmad Yani menyayangkan perilaku warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kita sudah sediakan TPS tidak jauh dari lokasi itu. Tapi masih ada saja warga yang tidak peduli,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Ahmad Yani menegaskan, pembuangan sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017. Meski DLH berwenang menyediakan sarana, penegakan aturan menjadi tanggung jawab Satpol PP.
Menanggapi hal ini, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob menyatakan pihaknya akan segera memantau lokasi dan mencari pelaku pembuang sampah ilegal.
“Kami juga akan melakukan edukasi ke masyarakat serta mengecek apakah memang masih ada kekurangan fasilitas di lokasi tersebut,” jelasnya.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






