Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.
Oknum bernama Rudi Kustanto, yang juga menjabat sebagai Ketua RT, dinonaktifkan setelah terbukti melanggar aturan dengan mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Kepri.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Faisal, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
“Yang bersangkutan mengakui memang betul telah mengikuti kegiatan kampanye itu, dan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPPS,” ujar Faisal, Sabtu (23/11/2024).
Pemberhentian Rudi Kustanto dilakukan setelah proses klarifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Faisal menegaskan, aturan melarang penyelenggara pemilu untuk terlibat dalam kampanye atau menjadi pendukung aktif pasangan calon.
Saat ini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua KPPS sedang berlangsung melalui PPS di tingkat kelurahan. KPU juga terus mengingatkan untuk menjaga integritas kepada seluruh petugas adhoc selama pembekalan dan bimbingan teknis.
“Kami berharap tidak ada lagi petugas yang terlibat, karena hari pencoblosan hanya tinggal hitungan hari. Kami tekankan, seluruh petugas harus netral dan profesional,” pungkas Faisal.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan nilai independensi dan profesionalitas, tanpa terganggu kepentingan politik.
Penulis/Editor: Panca






