Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Polairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di atas kapal KM Poseidon 03. Peristiwa ini menyebabkan kerugian materil hingga Rp400 juta dan dugaan hilangnya nyawa kru di tengah laut.
Kasus bermula pada 24 Maret 2024, saat nahkoda kapal WILSON AL 07 melaporkan kerusakan dinamo jangkar KM Poseidon 03. Dua hari kemudian, kapal tersebut hilang dari lokasi fishing ground dan terakhir terdeteksi menuju arah Belitung melalui sistem VMS.
Pada 30 Maret malam, kapal dinyatakan hilang kontak di selatan Pulau Belitung. Hasil pencarian bersama Basarnas menemukan KM Poseidon 03 dalam keadaan kosong dan seluruh barang hilang.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, menjelaskan motif utama penggelapan diduga karena alasan ekonomi dan dendam pribadi.
“Dalam proses penggelapan, terjadi kelalaian yang berujung pada dugaan hilangnya nyawa,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Dua tersangka, Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan, telah diamankan. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan kapal dan pembunuhan salah satu kru.
Polisi turut menyita KM Poseidon 03, dokumen kapal, dan sejumlah kwitansi sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 372 Jo 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap kejahatan di laut. Tidak ada toleransi jika sudah menyangkut nyawa,” tegas Kombes Donny.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.
Editor: Panca












