Lingga, mejaredaksi – Kasus korupsi yang membelit proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu tersangka baru, menambah panjang daftar tersangka yang terjerat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Kali ini, giliran mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga, berinisial JA, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo, Kamis (18/9/2025).
Menurut Adimas, penetapan JA sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Ia dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengendali kontrak proyek yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 ini.
“Tersangka JA diduga kuat membiarkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ujar Adimas.
Sebelumnya jaksa telah menetapkan tiga tersangka yakni DY dan WP dari pihak kontraktor pelaksana serta YR selaku konsultan pengawas.
Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar pekerjaan proyek Jembatan Marok Kecil justru dikerjakan oleh DY, pihak yang tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan berdasarkan kontrak resmi. Padahal, proyek ini dijalankan oleh dua perusahaan berbeda, yaitu CV. FJ pada tahun 2022-2023 dan CV. AQJ pada 2024.
Penyimpangan ini, kata Adimas, tidak luput dari perhatian YR selaku konsultan pengawas dan JA sebagai PPK. Namun, bukannya melakukan pencegahan, keduanya justru diduga melakukan pembiaran bahkan “pemufakatan jahat” yang merusak tata kelola proyek.
Temuan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat dugaan ini, menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
JA dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Lingga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terseret.






