Ketua Umum dan Harian KONI Kabupaten Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Dua tersangka Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lingga ditahan Kejari Lingga. Foto: Arifandy

Lingga, mejaredaksi – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga  menetapkan dua tersangka, yakni AG dan RS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lingga. Kedua tersangka menjabat sebagai Ketua umum dan Katua harian Koni Kabupaten Lingga.

Selain menetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di lapas kelas III Dabo Singkep.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, didampingi Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan pemeriksaan 52 saksi dan 174 item bukti.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi dan mendapatkan 174 item bukti terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga tahun 2021-2022,” kata Senopati, dalam konferensi pers di Kejari Lingga, Rabu (29/5/2024).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah dokumen elektronik dari handphone milik staf KONI Lingga. Bukti tersebut berupa foto dan video bukti belanja yang ditemukan dalam Google Drive.

“Kami menemukan bukti belanja berupa kwitansi atau bukti bayar yang dijadikan laporan kepada Pemkab Lingga ternyata palsu,” jelas Senopati.

Bukti palsu ini terungkap setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak ketiga di Jakarta dan Balai Bandung. Total kerugian yang diakibatkan dari kasus ini mencapai Rp546.657.500 dari dana hibah sebesar Rp1,5 miliar yang diterima selama dua tahun.

“Kerugian yang dialami sebesar Rp546.657.500. Ini perhitungan dari penyidik,” tambah Senopati.

Penulis; Arifandy

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *