Politik
KPU Tanjungpinang Tetapkan 186 Titik Ruas Jalan Tempat Pemasangan APK Parpol
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan 186 titik, tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner KPU Tanjungpinang, Novira mengatakan pemasangan APK berupa spanduk, baliho dan umbul-umbul tersebut mulai dipasang pada 28 November 2023 mendatang.
“Jadi setiap kelurahan memang kita tetapkan titik-titiknya, agar peserta Pemilu dapat pemasangan APK. Durasinya 28 November hingga 10 Febuari 2024,” ujar Novira, Rabu (15/11).
Ia menyampaikan, titik pemasangan APK tersebar di ruas Jalan Senario, Jalan Pramuka, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ketapang, Jalan Kamboja dan lain-lain.
Saat ini KPU Tanjungpinang belum menuangkan penetapan titik pemasangan APK ini kedalam Surat Keputusan (SK).
Namun, KPU telah melakukan sosialisasi terkait hal itu kepada masing masing Parpol peserta Pemilu.
“Ini sudah fix, cuma belum di SK kan. Dan akan segera kita buat dan kami akan kirimkan ke masing-masing Parpol,” kata Novira.
Jika ada Parpol yang tidak mengindahkan penetapan tersebut, maka pihak KPU Tanjungpinang akan menyerahkan ke Bawaslu setempat, untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, KPU Tanjungpinang turut menetapkan lima titik tempat kampanye terbuka atau rapat umum Parpol. Yakni, Lapangan Sulaiman Abdullah untuk daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang Barat.
Lalu ada Lapangan Pamedan Dapil Bukit Bestari, Lapangan depan SMP 16 dan Lapangan Hang Lekir Dapil Tanjungpinang Timur, serta Lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk Dapil Tanjungpinang Kota.
“Jadi Parpol boleh mengumpulkan masa sesuai dengan kapasitas tempat. Bukan dimulai dari sekarang, tapi nanti pada 21 Januari,” tambah Novira.
Saat ini KPU Tanjungpinang tengah berkoordinasi dengan pelaksanaan kampanye masing-masing Parpol. “Untuk menentukan jadwalnya. Akan kita tentukan dengan adil dan merata,” pungkasnya.
Penulis: M.Ismail
Editor: Syaiful