
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Kuasa Hukum meminta pihak Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang bertanggungjawab atas kematian Dyo Putra Pratama, seorang remaja berusia 13 tahun setelah mengkonsumsi obat yang diberikan puskesmas tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dyo meninggal usai menelan obat dari Puskesmas Sei Jang, pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Sesa Praty Pindina, salah seorang kuasa hukum yang ditunjuk keluarga Dyo mencurigai kematian remaja 13 tahun itu disebabkan adanya kelalaian dari petugas Puskesmas.
“Jadi ini harus ada tanggungjawab secara moral dan hukum yang harus dipenuhi pihak terkait, khususnya Puskesmas Sei Jang,” katanya, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, pihak Puskesmas diwajibkan mengikuti standard keselamatan pasien yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Puskesmas Sei Jang dia katakan wajib melakukan identifikasi masalah pasien secara benar serta berkomunikasi yang efektif dan efesien kepada pasien dan keluarganya.
“Ini agar terhindar dar risiko kemudian hari. Ini menjadi pembelajaran kepada petugas kesehatan agar mengetahui hak dan kewajiban masing-masing,” tambahnya.
Dari hasil keterangan keluarga, kata Sesa, korban tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya. Seperti mobil ambulan, hingga hasil diagnosa yang seharusnya disampaikan dokter ke pasien.
Sehingga, pihak keluarga meminta kepada kepolisian untuk mampu melakukan analisa dengan baik dalam menangani perkara tersebut.
Hal ini, menurutnya semata-mata untuk memperoleh keadilan bagi keluarga.
“Sampai saat ini kita memang belum menerima hasil autopsi korban. Dan kita masih menunggu hingga sekarang,” sebutnya lagi.
Sesa menambahkan, terdapat cairan pada bagian dada Dyo. Cairan itu diketahui menutupi area jantung. Kendati demikian lambung dan hati remaja itu dalam keadaan baik-baik saja.
“Namun mereka mengatakan penyebab kematian karena adanya riwayat jantung yang tidak mendasar. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” sebutnya.
Agung Ramadhan Saputra, juga kuasa hukum, menyampaikan bahwa orang tua korban sudah meminta dokter untuk mengecek tensi korban.
Permintaan itu mengingat tensi Dyo terbilang tinggi. yakni 178/123 saat dilakukan pengecekan menggunakan alat keluarga korban. Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh dokter.
“Tapi penjelasan dokter anak di bawah 15 tahun tidak perlu dicek tensi. Jika berpedoman dengan Keputusan Menkes, anak 13 tahun atau lebih itu wajib dilakukan cek tensi,” tegasnya.
Hal ini yang disayangkan oleh keluarga korban. Bahkan, dokter Puskesmas hanya memeriksa perut korban dan langsung memberikan obat, tanpa menginformasikan penyakit yang diderita.
“Jadi kami harap, pihak kepolisian dapat objektif dalam memeriksa perkara ini, jangan membuat keluarga korban khawatir,” pungkasnya. (*)
Penulis : M Ismail
Editor : Andri






