Tanjungpinang, mejaredaksi – Sejumlah pedagang wisata kuliner Akau Potong Lembu, Tanjungpinang, mengeluhkan minimnya sosialisasi atas kebijakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB). Kebijakan tersebut mencakup pembatasan jumlah stand dan aturan baru soal penyajian minuman.
Sulastri, salah satu pedagang, mengaku terkejut usai menerima surat pemberitahuan dari pengelola yang menyatakan bahwa pasangan suami istri tidak diperbolehkan lagi memiliki dua stand.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba disuruh ke kantor BUMD dan diberi tahu hanya boleh punya satu stand, padahal kami sudah bayar Rp4,4 juta,” ujar Sulastri, Minggu (5/5/2025).
Ia juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap pedagang minuman. Menurutnya, ada pembatasan dalam penyajian, seperti keharusan menyediakan delapan meja dan merekrut karyawan tambahan. “Ini menambah beban operasional kami,” tambahnya.
Direktur PT TMB, Guntoro, membantah adanya penarikan lapak saat ini. Ia menyebut, kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi.
“Kami ingin membuat sistem yang adil dan tetap membuka peluang bagi pedagang baru. Tapi saat ini belum ada penarikan,” katanya.
Saat ini, terdapat 84 pedagang aktif di Akau Potong Lembu. Lima di antaranya menerima surat wacana penarikan. Guntoro menegaskan pentingnya pemerataan dan keadilan dalam pembagian lapak, meski diakui sosialisasi masih kurang maksimal.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






